Saturday, May 19, 2007

Polisi Periksa Pengelola ITC Permata Hijau

Sabtu, 19 Mei 2007

Soal kemungkinan adanya kelalaian pengelola gedung, "Masih kami selidiki," ujar Priyono.

JAKARTA -- Polisi akan memeriksa pengelola gedung ITC Permata Hijau berkaitan dengan jatuhnya mobil Honda Jazz dari lantai 6 pusat belanja itu.
"Secepatnya (pengelola) akan diperiksa," kata Kepala Kepolisian Sektor Kebayoran Lama Komisaris Priyono kemarin.

Menurut Priyono, polisi baru memeriksa dua petugas keamanan ITC sebagai saksi. Polisi pun belum memastikan penyebab kecelakaan yang menewaskan tiga orang dari satu keluarga itu. Soal kemungkinan adanya kelalaian pengelola gedung, "Masih kami selidiki," ujar Priyono.
Pasangan Topan Rusli, 45 tahun, Trisna Priyatna (43), dan anaknya, Samuel (12 ), Kamis lalu meninggal seketika saat mobilnya terjun bebas. Sebelum jatuh, mobil nahas itu menabrak tembok pembatas tanpa tulang hingga jebol.
Johny Liem, juru bicara ITC Permata Hijau, mengatakan tak akan mengubah struktur bangunan lahan parkir. Alasannya, bangunan telah memenuhi standar keamanan yang digariskan Pemerintah DKI Jakarta. "Fasilitasnya yang akan kami tambah," kata Johny, tak memerinci rencana itu.
Hari Sasongko, Kepala Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan DKI, menyatakan ITC Permata Hijau telah memenuhi syarat kelayakan bangunan. Tempat parkir, misalnya, memenuhi standar kemiringan dan radius putar. Pembatas lahan parkir memang tak dirancang menahan tabrakan atau beban berat. "Tapi itu tak melanggar aturan," ujar Hari.
Budi Sukada, Ketua Ikatan Arsitek Indonesia, mengatakan aturan bisa jadi tak ada yang dilanggar. Tapi jebolnya pembatas lahan parkir membuktikan ITC Permata Hijau tak memenuhi syarat perancangan bangunan. ''Standarnya tak benar,'' kata Budi.
Dia menjelaskan perancangan bangunan paling tidak harus memenuhi tiga syarat, yakni bangunan harus kuat dan tak mudah roboh, nyaman dan aman, serta sedap dipandang.
Prinsip umumnya, kata Budi, pembatas lahan parkir harus dibeton agar kuat. Semakin tinggi bangunan, tembok penghalang harus semakin tinggi. Peraturannya, pembatas lahan parkir memang bisa dibangun setinggi 80 sentimeter. ''Tapi itu terlalu pendek.''
Agar keamanan terjamin, "Peraturan itu harus diperbaiki," kata Budi. RUDY PRASETYO YUDHA SETIAWAN

0 comments: