Friday, May 18, 2007

Mobil tua akan dikenai pajak lebih tinggi

Jumat, 18/05/2007

JAKARTA: Pemerintah berencana menerapkan pajak progresif atas mobil berdasarkan usia sebagai instrumen untuk mengalihkan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum. Dirjen Perhubungan Darat, Departemen Perhubungan, Iskandar Abubakar, mengatakan rencana itu akan diusulkan dalam revisi struktur pajak progresif mobil berdasarkan usia. Usulan itu sedang digodok dan akan dituangkan dalam kertas kebijakan (policy paper) yang segera diajukan ke Departemen Dalam Negeri sebagai regulator pajak kendaraan bermotor di daerah.

"Konsep awal revisi itu sudah jadi, tinggal bagaimana meyakinkan Depdagri," tuturnya baru-baru ini.? Dirjen Hubdar menjelaskan surat yang diajukan tahun ini ke Depdagri itu akan memasukkan klausul pajak mobil tua yang makin mahal, sedangkan pajak mobil baru kian murah. "Kalau sekarang, kebijakan yang berlaku, pajak mobil semakin tua semakin murah. Di sini, kita minta agar dibalik, sehingga secara bertahap mobil tua akan lebih mahal pajaknya."Iskandar mengatakan usulan lain yang juga disertakan dalam revisi itu adalah membedakan besaran pajak mobil berkapasitas mesin (cc) besar dan kecil. Khusus mobil berkapasitas mesin besar, pajaknya akan dinaikkan.Permintaan revisi aturan pajak itu bertujuan membatasi penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong pemanfaatan alat transportasi massal. Kedua hal itu merupakan solusi yang? paling memungkinkan guna mengurangi kontribusi sektor transportasi terhadap problem pemanasan global. "Kontribusi emisi gas buang karbondioksida dari sekor transportasi di Indonesia mencapai 40%."Alternatif solusi lain seperti pengenaan pajak bahan bakar dan penggunaan kendaraan ramah lingkungan berteknologi hibrida, dinilai sulit diterapkan dalam waktu dekat. Dengan syaratKetua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Bambang Trisulo setuju dengan rencana penerapan pajak progresif kendaraan bermotor berdasarkan usia, namun dengan sejumlah syarat.Pertama, kebijakan itu hendaknya tidak diterapkan di seluruh Indonesia, tetapi hanya sejumlah kota besar, seperti Jakarta dan Surabaya, yang populasi kendaraannya sudah cukup padat dan kondisi pencemaran udara relatif parah."Jika kebijakan ini diterapkan di seluruh Indonesia, kasihan masyarakat di daerah yang daya belinya masih relatif rendah. Mereka umumnya masih berat untuk membeli mobil baru, tapi mau beli mobil tua juga dikenai pajak tinggi. Ini kan kasihan."Kedua, pemerintah sebaiknya juga menerapkan kebijakan pendamping seperti pembatasan umur kendaraan di kota-kota besar dengan tetap memberi kesempatan kendaraan tua, misalnya, di atas 30-40 tahun untuk bisa beroperasi di daerah. "Jadi konsumen di daerah yang daya belinya masih rendah dapat memiliki mobil yang dilempar dari kota-kota besar yang pajaknya makin tinggi."Bambang mengatakan pembatasan usia kendaraan pun harus dilakukan secara bertahap dan berjenjang. Untuk tahun pertama, misalnya, implementasi kebijakan adalah mobil yang dizinkan beroperasi di kota besar maksimal 30 tahun. Selanjutnya, setiap lima tahun sekali batasan usia kendaraan diturunkan lima tahun menjadi maksimal 25 tahun, demikian seterusnya. "Dengan begitu dalam kurun waktu tertentu semua kendaraan yang ada di kota besar berusia maksimal 10 tahun."Ketiga, pemerintah harus memperbaiki sistem transportasi umum, sehingga kebijakan pajak progresif kendaraan bermotor ini dapat secara simultan mendorong pemilik mobil pribadi beralih ke angkutan umum sekaligus mengurangi polusi.Keempat, penerapan pajak progresif berdasarkan usia kendaraan hendaknya tidak diberlakukan bagi angkutan umum bersamaan dengan kendaraan pribadi, sebab hal itu akan berdampak pada masyarakat. "Penerapannya untuk angkutan umum harus lebih hati-hati dan perlu sosialisasi. Penerapannya pun jangan dalam waktu dekat ini."
(hendra.wibawa@bisnis.co.id /
chamdan@bisnis.co.id)
Oleh Hendra Wibawa & Chamdan Purwoko
Bisnis Indonesia

0 comments: