Thursday, May 31, 2007

Sepetak Tanah Warisan Leluhur

KORAN TEMPO - Kamis, 31 Mei 2007

Tanah sengketa tersebut berada di perbatasan Kecamatan Lekok dan Kecamatan Nguling, Pasuruan, Jawa Timur.

Pagi berdarah di Pasuruan, Selasa kemarin, punya riwayat panjang. Perebutan ratusan hektare tanah antara warga Desa Alas Tlogo dan Sumber Anyar dan TNI Angkatan Laut itu adalah kasus lama. Tanah sengketa tersebut berada di perbatasan Kecamatan Lekok dan Kecamatan Nguling, Pasuruan, Jawa Timur.
Ketegangan memenuhi udara pada Minggu lalu, tepatnya ketika sebuah perusahaan swasta mulai menjalankan traktor di tanah sengketa. "Warga memprotes tanahnya digarap pihak lain," kata Purwoko, Kepala Desa Sumber Anyar, Kecamatan Nguling, kepada Tempo kemarin.
Purwoko mengaku sudah meminta perusahaan swasta itu menghentikan aktivitasnya. Permintaan melalui petugas marinir di Grati, Pasuruan, itu dipenuhi. Namun, esoknya, giliran tanah warga di Desa Alas Tlogo yang dibajak untuk ditanami tebu oleh perusahaan swasta tersebut.
Ketegangan antara warga dan pasukan marinir yang mengawasi tanah sengketa pun memanas. Warga Desa Alas Tlogo dan Sumber Anyar kompak menolak keterlibatan perusahaan swasta. Warga tak menggubris penjagaan aparat marinir yang makin intensif.
Tanah yang diperebutkan meliputi 543 hektare di Desa Sumber Anyar dan 539 hektare di Desa Alas Tlogo. Menurut warga, tanah sengketa ini adalah warisan leluhur. Namun, Purwoko menjelaskan, pada 1962 tiba-tiba tanah warga dikuasai TNI Angkatan Laut untuk Proyek Permukiman Angkatan Laut (Prokimal).
Ketika rezim Orde Baru terguling dan gelombang reformasi bergulir, warga mengungkit kepemilikan tanah mereka. Persoalannya, tanah tersebut telah disewakan kepada perusahaan swasta, menyusul keputusan pengadilan setempat yang memenangkan TNI Angkatan Laut dalam sengketa tanah ini.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan pernah memfasilitasi pertemuan antara warga dan pihak TNI Angkatan Laut. Hasilnya, disepakati warga akan direlokasi dengan ganti rugi tanah 500 meter per segi untuk tiap keluarga. Dan selama relokasi belum terwujud, warga dibolehkan menggarap tanah sengketa. "Faktanya, tanah disewakan ke pihak swasta" ucap Purwoko.
Menurut Herlambang Perdana, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, proses penyelesaian sengketa yang berlarut-larut membuat warga terpaksa berhadapan langsung dengan aparat marinir. "Itu sebenarnya bermula dari tanah rakyat yang diklaim Prokimal," tutur Herlambang, yang juga mantan aktivis Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, kemarin.
ZED ABIDIEN

0 comments: