Tuesday, May 22, 2007

4 PTPN tolak ikut pasok CPO

BISNIS - Selasa, 22/05/2007

JAKARTA: Program stabilisasi harga (PSH) minyak goreng terancam gagal pada akhir Mei karena empat PTPN dan enam perusahaan swasta asing menangguhkan realisasi komitmen pasok minyak sawit mentah (CPO) dengan dalih menunggu payung hukum dari pemerintah.

"Realisasi komitmen 10 perusahaan itu ditangguhkan. Mereka menunggu payung hukum dari pemerintah. Oleh karena itu, rencana intensifikasi penggelontoran 5.000 ton per hari, hasil rapat evaluasi PSH siang kemarin, tak dapat direalisasikan," kata Derom Bangun, Ketua Harian Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), seusai rapat teknis pembagian alokasi distribusi minyak goreng di Depperin tadi malam.Sumber Bisnis mengatakan penangguhan realisasi pasok PT Perkebunan Nusantara itu sangat mengherankan, karena keempat perusahaan itu merupakan BUMN perkebunan. "Saya heran, keempat PTPN itu lebih mementingkan kontrak ekspornya ketimbang membantu menurunkan harga minyak goreng di dalam negeri. Apalagi dengan berdalih perlunya payung hukum yang belum rampung," tambah sumber itu.Padahal, kata Derom, PTPN telah menambah komitmen pasok minyak goreng menjadi 23.000 ton, dari kesepakatan awal 20.000 ton.Pemerintah sebelumnya menerima komitmen dari produsen kelapa sawit dan industri minyak goreng untuk melancarkan operasi pasar minyak goreng terutama di Jawa agar harga kembali pada kisaran Rp6.500-Rp6.800 per kg hingga akhir Mei. "Dari hasil evaluasi ternyata penurunan harga yang tidak signifikan karena pasokan minyak goreng belum sebesar yang diharapkan. Oleh karena itu, penggelontoran minyak goreng diintensifkan. Tapi teknisnya ditentukan Depperin," kata Gunaryo, Direktur Bina Pasar dan Distribusi, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Depdag, seusai rapat evaluasi PSH minyak goreng di Depdag, kemarin.Hasil evaluasi PSH minyak goreng pada 21 Mei mengklaim masih sekitar 35.000 ton minyak goreng-dari komitmen tambahan pasokan 100.000 ton per bulan-belum terdistribusi.? Karena itu, untuk jangka pendek PSH tetap dilanjutkan dengan menambah pasok? minyak goreng 5.000 ton-6.000 ton per hari.Jumlah minyak goreng yang belum terdistribusi itu rencananya disalurkan dengan tiga mekanisme yaitu 80% melalui PSH, 15% disalurkan ke industri makanan dan minuman kelas UKM, sisanya 5% langsung dijual ke pasar seperti operasi pasar beras.Dirjen Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian Benny Wahyudi mengatakan minyak goreng yang terdistribusi baru sekitar 25.000 ton sejak 'gong' PSH ditabuh awal Mei.? "Harga di pasar memang masih tinggi karena minyak goreng yang disalurkan belum sesuai dengan komitmennya.? Salah satu alasannya produsen dan prosesor itu ingin kepastian payung hukumnya," katanya.Empat PTPN-yakni PTPN III, IV, V, XIII-tidak hadir dalam rapat evaluasi di Departemen Perdagangan kemarin, sehingga pembagian pasok untuk ketiga mekanisme itu tidak melibatkan BUMN tersebut. Padahal dalam rapat-rapat sebelumnya, direksi PTPN selalu ada yang mewakili.Derom berdalih sejumlah PTPN memang tidak diundang, melainkan hanya asosiasinya. "Mereka masuk Gapki, jadi asosiasinya yang datang."Namun, saat dikonfirmasi bahwa PTPN juga diundang dalam rapat tersebut, Derom mengaku tidak tahu. Siapkan DMOSementara itu, kata Benny Wahyudi, pemerintah menyiapkan rancangan domestic market obligation (DMO) bagi eksportir crude palm oil (CPO) untuk menjamin pasokan di dalam negeri dengan harga tertentu. DMO bersanding dengan rencana kebijakan lain seperti peningkatan tarif pungutan ekspor (PE) dan penambahan dua jenis produk turunan CPO yang akan dikenai PE.Sejumlah skenario itu akan dipilih menjadi kebijakan yang diharapkan menghindari guncangan harga minyak goreng di dalam negeri menyusul penguatan harga CPO di luar negeri seperti yang terjadi sejak awal 2007.DMO dan rancangan kebijakan lainnya baru diambil jika kebijakan jangka pendek berupa PSH minyak goreng tidak mampu menurunkan harga. "Mau ada PE atau DMO akan dilihat sebulan ini [Mei].? Kalau berlangsung terus, kemungkinan semacam DMO untuk seluruh prosesor.? Kalau sekarang [melalui PSH] baru anggota Gapki." Benny menilai perlu kebijakan yang lebih mengikat. Jika DMO dipilih, produsen CPO dan industri terkait diwajibkan memasok beberapa persen dari jumlah produksinya dengan harga yang diputuskan pemerintah.? Pemerintah juga masih mencari bentuk hukum yang mengatur DMO itu di antaranya melalui surat keputusan menteri atau surat keputusan bersama karena mencakup sejumlah wewenang di beberapa menteri.Sejumlah wewenang itu a.l. kewajiban memasok di dalam negeri dengan kuota yang diputuskan Depdag atas rekomendasi Depperin, perpajakan di wilayah Depkeu karena produsen menjual di bawah harga pasar, dan penetapan batas harga pembelian produksi petani di tangan Deptan.
m02/K9/Master Sihotang/ Yusran Yunus)
(lutfi.zaenudin@bisnis. co.id/neneng.herbawati@bisnis.co.id)
Oleh Lutfi Zaenudin & Neneng Herbawati
Bisnis Indonesia


0 comments: