REPUBLIKA - Selasa, 22 Mei 2007
Presiden, Wapres, Mendiknas, dan Ketua BSNP terbukti lalai.
JAKARTA -- Sidang gugatan 58 orang 'korban Ujian Nasional (UN)' yang tergabung dalam Citizen Law Suit (CLS), setelah berlangsung sejak September 2006, Senin (21/5) berakhir dengan kekalahan pemerintah. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dipimpin Andriani Nurdin SH, hanya mengabulkan gugatan subsider.
Tergugat Presiden Susilo Bambang Yudoyono, Wapres M Yusuf Kalla, Mendiknas Bambang Sudibyo, dan Ketua Badan Standarisasi Pendidikan Nasional (BSNP) Bambang Suhendro, oleh majelis hakim dianggap terbukti lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) terhadap warga negara. Khususnya hak atas pendidikan dan hak anak yang tidak lulus UN 2006.
Para tergugat juga dianggap merugikan hak subjektif para siswa yang tidak lulus UN. Lalu, menyebabkan mereka mengalami kerugian materiil serta imateriil berupa hilangnya kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Karena itu para tergugat harus segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi ganguan psikologis dan mental para peserta didik akibat penyelenggaraan UN yang ditandai kecurangan dan kebocoran soal.
Majelis memerintahkan para tergugat untuk meninjau ulang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi yang lengkap di seluruh daerah, sebelum melaksanakan kebijakan UN berikutnya. Terakhir, para tergugat diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 374 ribu.
Namun, meski menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, tuntutan permohonan maaf dan meminta UN ulangan bagi para siswa yang tidak lulus, oleh majelis hakim tidak dikabulkan. Meski begitu, keputusan majelis hakim tersebut langsung disambut tepuk tangan para siswa SMU yang memenuhi ruang sidang. Mereka bahkan menyanyikan potongan lagu Indonesia Raya sebelum hakim menutup sidang.
Jangan bandingTim Advokasi Korban Ujian Nasional sebagai kuasa hukum para penggugat, juga menyatakan, meski kebijakan UN tidak dibatalkan, putusan majelis hakim cukup menampung keinginan para penggugat untuk memperbaiki Sisdiknas. Juga mengharapkan para tergugat untuk tidak melakukan banding.
''Kalau mengajukan banding, berarti semakin melalaikan warga negara dalam memenuhi hak atas pendidikan dan hak anak,'' kuasa hukum penggugat dari LBH Jakarta, Asfinawati.
Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) yang sebagian pengurusnya menjadi penggugat, menyampaikan rasa syukur atas kemenangan ini. ''Ini adalah kemenangan siswa, guru, dan masyarakat Indonesia yang menggugat kebijakan pemerintah yang dinilai tidak adil dan merugikan,'' kata Sekjen FGII, Iwan Hermawan.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depdiknas, Bambang Wasito Adi, mengatakan, sampai tadi malam masih berdiskusi dengan Mendiknas Bambang Sudibyo. ''Ini sekarang saya masih berdiskusi dengan Pak Menteri soal putusan itu. Nanti kita pelajari dulu (Depdiknas) posisinya bagaimana,'' ujarnya kepada Republika. ( zam/ant/ade )
Tuesday, May 22, 2007
Gugatan 'Korban UN' Menang
Posted by RaharjoSugengUtomo at 8:37 AM
Labels: HeadlineNews: Republika
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment