Tuesday, May 22, 2007

Ujian Nasional Harus Ditinjau Ulang

KORAN TEMPO - Selasa, 22 Mei 2007

Pemerintah dinilai melawan hukum.

JAKARTA - Majelis hakim mengabulkan gugatan Tim Advokasi Ujian Nasional (Tekun) dalam sidang citizen law suit terhadap ujian nasional di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.
Dalam putusan yang dibacakan hakim Andi Makasau, majelis memerintahkan pemerintah sebagai tergugat meninjau kembali pelaksanaan ujian nasional.

Majelis hakim menilai para tergugat, yakni Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan, lalai dalam meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana pendidikan, serta informasi, khususnya di daerah pedesaan.
Karena itu, menurut majelis, pemerintah harus meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi yang lengkap ke seluruh daerah sebelum melaksanakan ujian nasional lebih lanjut.
Para tergugat juga harus mengambil langkah konkret menangani gangguan psikologis dan mental para siswa akibat ujian nasional.
Majelis pun memerintahkan para tergugat membuat kebijakan yang lebih memperhatikan pemenuhan hak asasi manusia di bidang pendidikan.
Hakim menyatakan para tergugat telah mengabaikan implikasi ujian nasional karena faktanya terdapat berbagai kecurangan, baik oleh guru maupun siswa, supaya lulus ujian.
Menurut majelis, para tergugat telah melalaikan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Karena pada prakteknya ujian nasional menjadi satu-satunya syarat penentu kelulusan tanpa mempertimbangkan nilai-nilai mata pelajaran lainnya," kata hakim Andi.
Para tergugat, menurut hakim, telah memenuhi unsur melawan hukum karena telah terbukti menimbulkan kerugian materiil dan imateriil bagi para siswa yang tidak lulus ujian nasional.
Kerugian materiil berupa biaya pendidikan selama tiga tahun, sedangkan kerugian imateriil adalah tekanan psikologis dan kehilangan kesempatan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi.
Mendengar putusan itu, puluhan siswa dan guru yang memadati ruang sidang kontan bersorak. Lima orang guru yang duduk di barisan depan langsung melakukan sujud syukur dan sebagian lainnya menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Asfinawati, anggota Tekun, puas terhadap putusan itu. Namun, kuasa hukum tergugat, Nur Khamam, mengatakan akan mengajukan permohonan banding terhadap putusan itu. Menurut dia, majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. "Padahal kami melaksanakan undang-undang," ujarnya.
Seorang korban ujian nasional, Melati Murti Pertiwi, juga puas atas putusan pengadilan. "Kami kan nggak salah," ucap mantan siswa Sekolah Menengah Atas 6 Jakarta Selatan, yang kini duduk di semester II Jurusan Teknologi Informasi Universitas Atma Jaya itu.
Dulu Melati dianggap tak lulus ujian nasional hanya karena nilai matematikanya di bawah standar, yakni 3,33. Padahal mata pelajaran lainnya, yakni bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, mendapat nilai 8. RINI KUSTIANI


0 comments: