KOMPAS - Selasa, 22 Mei 2007
BONI D PRAMUDYANTO
Merasa tertipu, 50 orang yang mewakili 400-an calon tenaga kerja Indonesia, Senin (21/5), kembali mendatangi Kantor Kepolisian Wilayah Madiun. Mereka menanyakan nasib laporan mereka sebelumnya.
Pupus sudah impian Samiyadi (30), warga Desa Tanjunggunung, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, untuk bekerja di Korea Selatan demi memperbaiki ekonomi keluarga. Uang sebesar Rp 45 juta hasil menggadaikan surat tanah almarhum bapaknya bahkan raib dibawa oknum direktur PJTKI nakal di Kabupaten Madiun.
Sekarang, Samiyadi hanya bisa membantu ibunya di sawah. Belum terbayang bagaimana ia harus menebus gadai yang sudah satu tahun berlalu itu.
Ditemui di Polwil Madiun, Samiyadi berkisah, setahun lalu ia ditawari bekerja di Korea Selatan oleh Hermin Armedi, Direktur PT Arsih Cahaya Abadi yang berkantor di sebuah ruko di Jalan Soekarno Hatta, Madiun.
Atas tawaran itu, orangtuanya pun mendukung. Untuk membayar pendaftaran dan berbagai keperluan lain, ia diwajibkan membayar Rp 45 juta. Karena tak punya uang, sertifikat rumah orangtuanya pun digadaikan.
Setahun berlalu, ternyata Samiyadi tak kunjung diberangkatkan. "Setelah tahu saya tertipu, bapak langsung sakit-sakitan. Ia meninggal dunia tak lama setelah itu," kenang Samiyadi.
Inug Eko (23) bahkan tidak berani pulang ke rumahnya di Kediri setelah sadar tertipu. "Saya telah membayar Rp 40 juta untuk membayar proses pembuatan KTP baru, asuransi, tempat tinggal di Jakarta, dan biaya awal setelah sampai di Korsel nanti," kata Inug yang kini memilih tinggal di Magetan, juga di Jawa Timur.
Kepada Inug, Direktur PT Arsih Cahaya Abadi waktu itu menjanjikan gaji minimal Rp 14 juta per bulan. "Saya percaya karena sudah ada saudara yang berangkat melalui perusahaan itu," katanya.
Tak lama setelah membayar, Inug kemudian mendapatkan kursus bahasa Inggris dan bahasa Korea selama dua bulan. Setelah dinyatakan lulus, Inug langsung diberangkatkan ke Jakarta. Di Ibu Kota, dia tinggal di sebuah mes yang disebutkan sebagai milik perusahaan.
"Namun, saat waktunya hampir tiba, saya bersama ratusan calon TKI lainnya tidak bisa berangkat karena semua KTP dan asuransi kami palsu. Waktu itu, saya merasa dunia kiamat. Saya sadar sudah ditipu," kata Inug yang bersama Samiyadi dan 400-an calon TKI dari Kabupaten Madiun, Ponorogo, Ngawi, Pacitan, dan Kediri menjadi korban penipuan PT Arsih Cahaya Abadi, yang mengaku sebagai perusahaan pengerah dan penyalur TKI.
Senin siang kemarin, sekitar 50 perwakilan mereka mendatangi markas Polwil Madiun untuk menanyakan kelanjutan penyelidikan kasus tersebut. Setelah itu, mereka mendatangi kantor PT Arsih Cahaya Abadi. Ternyata kantor tertutup.
Tidak tercatat
Menurut Edi W, Ketua Paralegal Jaringan Kerja Perlindungan Sosial Tenaga Kerja Indonesia dan Anggota Keluarga "Cahaya" yang selama ini mengadvokasi para calon TKI itu, kerugian materiil yang ditanggung calon TKI akibat penipuan tersebut diperkirakan lebih dari Rp 15 miliar. Ini karena seorang calon TKI sudah telanjur membayar Rp 30 juta-Rp 45 juta.
Berkait dengan dugaan penipuan itu, pihaknya juga sudah mengirim surat ke Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Mabes Polri. Surat itu, lanjut Edi, bahkan juga ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dari hasil konfirmasi balik, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyatakan, PT Arsih Cahaya Abadi bukan perusahaan pengerah dan penyalur jasa TKI. Perusahaan itu juga tidak memiliki izin dan badan hukum sebagai PJTKI, melainkan hanya perusahaan yang menggelar kursus bahasa asing.
Berdasarkan surat edaran Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang diperoleh Kompas, penempatan calon TKI ke Korsel hanya dilakukan dengan sistem G to G (pemerintah ke pemerintah).
Polisi juga sudah menetapkan Direktur PT Arsih Cahaya Abadi sebagai buronan.
Sejauh ini belum diperoleh konfirmasi dari pihak PT Arsih Cahaya Abadi, tetapi kuasa hukumnya, Rudi Simanjuntak, dalam suratnya kepada polisi menyatakan bahwa kliennya juga menjadi korban penipuan. Soal uang para calon TKI, Rudi menyatakan sedang diusahakan untuk dikembalikan.
Tuesday, May 22, 2007
nasib Calon TKI: Harapan Itu Pupus Sudah…
Posted by RaharjoSugengUtomo at 8:24 AM
Labels: HeadlineNews: Kompas
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment