Tuesday, May 22, 2007

KJRI Konfirmasi Penangkapan 49 Nelayan

Republika - Selasa, 22 Mei 2007

JAKARTA -- Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Darwin, Departemen Luar Negeri (Deplu) akhirnya melakukan konfirmasi langsung tentang penangkapan 49 nelayan oleh otoritas Australia. Juru Bicara Departemen Luar Negeri (Deplu), Kristiarto Legowo, mengungkapkan, mereka ditangkap di Australia, pada Kamis (17/5) lalu (bukan 16 Mei seperti diberitakan sebelumnya).

''Kami konfirmasikan bahwa sebanyak 49 ditangkap di Australia dan sekarang mereka ditahan di Darwin Detention Center,'' kata Kristiarto di Jakarta, Senin (21/5).
Sebelumnya, Menteri Kehakiman Australia, Dabid Johnson, menyatakan, 49 nelayan Indonesia dengan enam kapal ditangkap di perairan utara Australia, dekat Taman Laut Ashmore di Laut Timor. Mereka dibawa ke Darwin dengan menggunakan kapal ACV Triton yang memiliki sel penahanan yang biasa digunakan bagi para nelayan atau pencari suaka yang masuk secara ilegal.
Menurut Kristiarto, penangkapan dilakukan karena mereka melakukan penangkapan tripang. Padahal, berdasarkan hukum yang berlaku di Australia, tripang merupakan salah satu spesies yang mendapatkan perlindungan.
Ahad (20/5), pejabat KJRI di Darwin -- setelah mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi tentang penangkapan (notification of aprehension) dari otoritas Australia -- telah melakukan kunjungan ke Darwin Detention Center. Di sana bertemu dengan salah satu nahkoda kapal, namun Deplu belum mengetahui hasil pembicaraan di antara mereka.
Nama-nama para nelayan dan berasal dari daerah mana juga belum diketahui. Namun, sebagai langkah awal, kunjungan itu untuk memastikan hak-hak mereka dipenuhi selama berada di pusat penahanan. Dengan demikian, menurut Kristiarto, KJRI telah menjalankan fungsinya di sana.
Deplu masih harus menunggu proses yang dilakukan otoritas Australia, apakah mereka akan menghadapi proses hukum atau dipulangkan (deportasi) ke Indonesia. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, diharapkan mereka dideportasi.
''Namun ada kemungkinan pula mereka menghadapi proses peradilan. Bila itu terjadi, maka pihak perwakilan akan melakukan pendampingan hukum,'' tandas Kristiarto. (fer )


0 comments: