KORAN TEMPO - Rabu, 23 Mei 2007
Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam.
JAKARTA -- Setelah memeriksa Direktur PT Istana Sarana Raya Hengky Samuel Daud, kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi mengorek keterangan dari mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi.
Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi pengadaan mobil dan alat pemadam kebakaran untuk pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi. Ditengarai pengadaan itu dilakukan melalui penunjukan langsung alias tanpa tender kepada PT Istana Sarana Raya.
Oentarto diperiksa karena dialah yang diduga meneken radiogram pembelian mobil berikut alat pemadam kebakaran tipe V-80 ASM. Departemen Dalam Negeri pula yang menentukan spesifikasi dan harga barang. Kasus ini berlangsung pada 2002-2005.
"Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam. Statusnya masih sebagai saksi," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., kemarin.
Saat ditemui seusai pemeriksaan, Oentarto membantah jika dikatakan telah melakukan penunjukan langsung proyek tersebut. Menurut dia, pengadaan alat pemadam terjadi sebelum dirinya menjabat direktur jenderal otonomi daerah. "Jadi itu sudah lama."
Oentarto juga membantah kedatangannya ke kantor KPK itu untuk diperiksa seputar kasus pengadaan barang tersebut. "Saya hanya menunggu di atas (ruang pemeriksaan)," dia berkilah.
KPK telah menyelidiki kasus ini sejak 2006 dan menetapkan mantan Wali Kota Makassar Amiruddin Maula sebagai tersangka. KPK juga menggeledah rumah milik Direktur PT Istana Sarana Raya Henky Samuel Daud di Jalan Imam Bonjol Nomor 53 dan sebuah showroom mobil di Jalan Batu Tulis beberapa waktu lalu. Kedua tempat itu berada di Jakarta Pusat.
Sejumlah kepala daerah juga sudah diperiksa dalam kasus ini. Mereka, antara lain, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, mantan Gubernur Riau Saleh Djasit, mantan Gubernur Jawa Barat H R. Nuriana, Gubernur Jawa Tengah Mardiyanto, Gubernur Bali Dewa Made Beratha, dan Gubernur Kepulauan Riau Ismet Abdullah.
Begitu juga terhadap Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang, Gubernur Irian Jaya Barat Abraham Octavianus Atuturi, Gubernur Maluku Utara Thaib Armain, Wakil Wali Kota Medan H Ramli, dan masih banyak lagi.
Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur Syaiful Tateng, yang diperiksa KPK pada 18 April lalu, mengatakan harga alat pemadam dan perusahaan rekanan sudah ditetapkan oleh Departemen Dalam Negeri. "Harga patokan per unitnya juga ditentukan dalam radiogram dari Departemen," ungkap Syaiful.
Kepala Dinas Kebakaran Kota Denpasar A.A. Ngurah Gde Astawa kepada wartawan menyatakan instasinya tak tahu-menahu soal prosedur pengadaan barang. "Itu urusan gubernur," ujarnya. Astawa juga sudah dimintai keterangan oleh KPK. "Mereka mengecek apakah barangnya masih ada dan sesuai dengan spesifikasi," katanya kemarin.
Adapun Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar Aminuddin membenarkan bahwa mobil dan alat pemadam kebakaran yang dibeli pada 2003 berasal dari PT Istana Sarana Jaya. "Pembeliannya ketika Pak Amiruddin Maula masih menjadi wali kota," ujarnya.
RINI KUSTIANI TITO SIANIPAR ROFIQI HASAN IRMAWATI
Wednesday, May 23, 2007
Giliran Oentarto Diperiksa KPK
Posted by RaharjoSugengUtomo at 11:43 AM
Labels: HeadlineNews:KoranTempo
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment