Wednesday, May 23, 2007

Menko Perekonomian turun tangan soal minyak goreng

BISNIS - Rabu, 23/05/2007

JAKARTA:? Kementerian Perekonomian akan mengeluarkan surat pengetahuan kepada lima menteri sebagai payung hukum program stabilisasi harga (PSH) minyak goreng bagi produsen crude palm oil (CPO) dan prosesor. Surat pengetahuan (acknowledgment letter) dari Kementerian Perekonomian akan ditujukan pada lima menteri terkait PSH yaitu Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menneg BUMN, Menteri Keuangan, dan Menteri Pertanian terkait pelaksanaan PSH.
Surat Menko Perekonomian itu merupakan penegasan bahwa pemerintah mengetahui kesepakatan pengusaha untuk menurunkan harga minyak goreng dengan peningkatan pasokan dan harga yang lebih rendah agar pasar domestik bisa menikmati kisaran harga Rp6.500-Rp6.800 per kg.Benny Wahyudi, Dirjen Industri Kimia dan Agro, Departemen Perindustrian, mengatakan surat dari Kementerian Perekonomian itu akan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat sejenis dari lima departemen tersebut. "Kata Bayu [Deputi Menko Perekonomian Bayu Krisnamurthi] besok [23 Mei] suratnya keluar. Dari masing-masing menteri juga pasti sudah keluar," katanya seusai pembahasan payung hukum bagi PSH itu di Jakarta, kemarin.Menurut sumber Bisnis, rencananya hari ini akan ada rapat koordinasi terbatas yang dipimpin Menko Perekonomian dan dihadiri menteri terkait serta Jaksa Agung.Penerbitan surat yang berisi pengetahuan pemerintah tentang pelaksanaan PSH itu, sambungnya, mesti melibatkan kelima menteri karena menyangkut perpajakan, perusahaan go-public dan penanganan BUMN, serta penjualan barang di bawah harga pasar.Pada kesempatan yang sama Derom Bangun, Ketua Harian Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), mengatakan surat itu jawaban pemerintah atas kekhawatiran pengusaha yang menginginkan perlindungan hukum terkait komitmennya melakukan PSH.Surat pengetahuan itu, lanjutnya, untuk sementara berlaku umum.? Selanjutnya, setiap perusahaan yang terlibat PSH akan mendapatkan surat individual sebagai pengakuan perusahaan itu melakukan komitmennya pada pemerintah."Untuk BUMN, sudah ada pegangan dari Menneg BUMN [Sofyan Djalin].? Saya belum terima dari Depperin, tidak tahu sudah dikirim atau belum.? Intinya pemerintah bersungguh-sungguh menanggapi permintaan pengusaha.? Swasta tidak perlu lagi khawatir," katanya.BUMN bantu PSHSekretaris Menneg BUMN Muhammad Said Didu menegaskan? PTPN akan membantu program stabilisasi harga (PSH) minyak goreng seiring dengan turunnya persetujuan pemegang saham terhadap kebijakan tersebut.Seiring dengan langkah ini, Kementerian BUMN akan mempersiapkan mekanisme hukum untuk memastikan perusahaan milik negara bisa membantu program itu.Di tempat terpisah jajaran direksi PTPN III, IV, V, dan XIII tetap komit menyalurkan CPO sebanyak 20.000 ton. ''Dari awal kami tetap komit memasok 20.000 ton CPO,'' kata Direktur Produksi PTPN III Amal Bakti Pulungan. Namun, kata Direktur Pelaksana Kantor Pemasaran Bersama (KPB) PTPN Safrudin Lubis meskipun kontrak telah ditandatangani, pihaknya belum bisa menggelontorkan CPO ke prosesor karena berdasarkan perjanjian barang bisa dikirim ketika pembayarannya sudah dilunasi (cash and carry) oleh prosesor.
(m02/k9/ Master Sihotang/Yusran Yunus/ M. Munir Haikal/Yusuf Waluyo Jati/Neneng Herbawati/lutfi.zaenudin@bisnis.co.id)
Oleh Lutfi Zaenudin
Bisnis Indonesia

0 comments: