Wednesday, May 23, 2007

Rakyat Miskin akan Dapat Lahan

REPUBLIKA - Rabu, 23 Mei 2007

Sedang dipersiapkan payung hukumnya.

JAKARTA -- Kaum fakir miskin yang selama ini hanya bermimpi untuk memiliki tanah, cepat atau lambat angan-angannya itu bisa jadi terwujud. Sebab pemerintah, sedang mempersiapkan lahan yang diperuntukkan untuk dibagikan kepada rakyat miskin.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Djojo Winoto, kepada wartawan usai mengikuti rapat terbatas kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/05). Secara umum, sidang kabinet tersebut, membahas mengenai reforma agraria. Selain masalah penanganan sengketa dan konflik tanah yang mencapai 2.810 kasus, dibahas juga mengenai tanah yang dialokasikan khusus untuk masyarakat miskin.
Menurut Djojo, terdapat tiga kelompok tanah yang dialokasikan untuk itu. Pertama, tanah yang menurut undang-undang sudah bisa diperuntukan, termasuk tanah land reform, kurang lebih seluas 1,1 juta hektare (ha). Kedua, tanah hutan produksi konversi seluas 8,15 juta ha. Ketiga, tanah dalam sertifikasi Departemen Kehutanan dan BPN, yang selama ini memperoleh pelepasan kawasan hutandan pemanfaatannya sedikit terlantar di daerah-daerah, namun luasnya masih dalam proses identifikasi.
Persyaratan untuk kategori masyarakat miskin yang akan mendapat alokasi tanah ini, kata Djojo, sedang dalam proses pengembangan. Demikian juga dengan perangkat hukum untuk memayungi yang bisa menggunakan UU Nomor 1/1958 dan UU Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. ''Akan dikeluarkan pula peraturan pemerintah yang mengatur mekanisme reforma agraria ini. Interdep sudah selesai, dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan,'' tandas Djojo.
Berikan ke petaniKetua Dewan Pembina Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Siswono Yudo Husodo, mendukung program tersebut. Ia menyarankan, sebaiknya diberikan kepada petani berlahan sempit atau buruh tani. Dengan begitu, pemerintah akan memperoleh tiga keuntungan sekaligus.
Pertama, lahan-lahan yang kini tidak berdaya guna menjadi produktif. Kedua, membantu peningkatan kesejahteraan dan ekonomi petani kecil.
Ketiga, menjalankan penyebaran penduduk potensial yang merata ke seluruh daerah di nusantara. ''Karena lahan-lahan menganggur itu kebanyakan berada di luar Jawa, sementara buruh tani dan petani berlahan sempit umumnya berada di Jawa,'' kata Siswono.
Aspek lain yang bisa dijadikan landasan kuat pemberian lahan kepada petani, yaitu jumlah petani miskin yang mencapai 11 juta kepala keluarga, lebih sepertiga angka rakyat miskin di Indonesia. Mereka dalam klasifikasi tidak memiliki lahan sama sekali (buruh tani) dan memiliki lahan kurang dari 0,2 ha.
''Dengan memberikan lahan garapan kepada mereka berarti juga memberi kesempatan peningkatan kesejahteraan pada rakyat miskin,'' tuturnya. Ia khawatir, bila tanah-tanah tersebut diberikan kepada mereka yang bukan petani, maka nilai produktivitas lahan 'menganggur' itu akan sangat minimal. ''Atau yang lebih parah, malah dijual,'' katanya.
Sekretaris Jenderal Pemuda HKTI, Unggul Ametung, menambahkan, petani miskin memang sudah selayaknya mendapatkan lahan gratis untuk meningkatkan taraf hidup. Namun, pemerintah hendaknya mensinergikannya dengan program-program pengentasan kemiskinan lintas departemen. ''Jadi mereka jangan hanya diberikan lahan, tapi juga keterampilan mengolahnya.''(osa/ade )


0 comments: