KORAN TEMPO - Rabu, 23 Mei 2007
Ada laporan transaksi keuangan yang mencurigakan.
JAKARTA -- Kepolisian menyatakan aliran dana Tommy Soeharto patut diduga sebagai tindak pencucian uang. Kepolisian akan menyelidiki asal-usul uang tersebut. "Meskipun di media massa disebutkan bahwa mekanisme aliran dananya seperti itu (dari perusahaan Tommy ke BNP Paribas), patut diduga kalau itu adalah money laundering," kata Direktur II Bidang Ekonomi Khusus Kepolisian RI Wenny Warouw dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah di Jakarta kemarin.
Dalam rapat kerja yang membahas Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang itu Wenny juga menyatakan polisi sudah mempersiapkan penyelidikan kasus ini. "Rencana penyelidikan sudah kami paparkan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri," katanya.
Menurut Wenny, dugaan awal itu didapat setelah beberapa pekan lalu kepolisian menerima laporan transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Polisi akan menyelidiki aliran dana Tommy dari BNP Paribas, termasuk bank-bank yang mengalirkan dana itu. "Tugas kami menyelidiki asal uang itu dan berapa sisa yang masih ada di luar negeri," ujarnya.
Terkait dengan dana Tommy di BNP Paribas cabang Guernsey, Kejaksaan Agung tengah mempersiapkan sejumlah bukti yang menyatakan bahwa uang itu adalah hasil korupsi. Dengan bukti-bukti itu, kejaksaan berharap dapat membekukan dana 36 juta euro (Rp 421 miliar).
Dalam persidangan hari ini, pengadilan Gurnsey akan memutuskan berlanjut-tidaknya pembekuan dana itu. Pengadilan juga akan memutuskan permohonan pengungkapan asal-usul dana Tommy di BNP Paribas Guernsey tersebut.
Bukti yang dipakai kejaksaan di antaranya dugaan korupsi dalam tata niaga cengkeh Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) yang dibentuk oleh Soeharto pada 1992. Selain ada Tommy yang datang dengan bendera PT Kembang Cengkeh Nasional, dalam BPPC ada Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) dan PT Kerta Niaga (badan usaha milik negara).
Kejaksaan melihat adanya pelanggaran dalam penggunaan kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI) Rp 175 miliar untuk BPPC. "Dalam ketentuannya, pinjaman lunak dari KLBI harus digunakan untuk membeli cengkeh langsung dari petani guna meningkatkan taraf hidup petani," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Salman Maryadi, kemarin.
Kenyataannya, menurut Salman, bukan itu yang dilakukan oleh BPPC. Namun, Salman tak menjelaskan secara terperinci penyimpangan BPPC. Badan itu bahkan diduga masih nombok Rp 1,9 triliun kepada petani.
Kuasa hukum Tommy Soeharto, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kasus ini tidak bisa menjadi bukti dalam sidang di Guernsey karena tidak ada orang yang terlibat kasus ini yang terbukti korupsi. "Bagaimana BPPC dipakai sebagai bukti korupsi kalau dulu Nurdin Halid (mantan Direktur Utama Inkud) bebas?" kata Kaligis di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, kemarin.
Selain itu, kata Kaligis, bukti bahwa Tommy tidak terlibat korupsi adalah bisa dicairkannya dana di BNP Paribas cabang London sekitar Rp 90 miliar. "Itu bukti bahwa Paribas mengakui uang itu milik Tommy, bukan uang negara Republik Indonesia," ujarnya.
DESY PAKPAHAN FANNY FEBIANA RINI KUSTIANI
Big Match!
Hari ini rencananya pengadilan di Guernsey, Inggris, akan memutuskan nasib simpanan Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) sebesar 36 juta euro (sekitar Rp 432 miliar) di BNP Paribas cabang Guernsey, yang diklaim pemerintah sebagai hasil korupsi. Tommy berkukuh uang itu uang halal, hasil penjualan saham di pabrik mobil Lamborghini. Tapi Kejaksaan Agung menuding uang untuk membeli saham Lamborghini itu "uang panas" alias hasil korupsi. Siapa yang bakal menang dalam adu kuat ini?
Tommy Soeharto
21 Mei 1998 Presiden Soeharto lengser.
Juni 1998 Tommy menjual sahamnya di Lamborghini.
22 Juli 1998 Tommy membuka tiga rekening di BNP Paribas dengan nomor GF 820726 J001, GF 820726 J002, dan GF 820726 J003.
28 Februari 2003 Tommy meminta BNP mentransfer duitnya ke United Overseas Bank Limited, Singapura.
Februari 2005 BNP London mencairkan uang Tommy US$ 10 juta atas jaminan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin.
22 Januari 2007 Pengadilan Guernsey Island membekukan uang Tommy di BNP.
Peluang:"Kasus BPPC tidak bisa jadi bukti, Nurdin Halid (Ketua Induk Koperasi Unit Desa) yang dulu diadili saja dinyatakan bebas."
-- O.C. Kaligis, pengacara Tommy
Kejaksaan Agung
22 September 2000 Tommy divonis penjara 18 bulan dalam kasus tukar guling Goro-Bulog karena merugikan negara Rp 94 miliar.
Tommy dituduh korupsi di:
Sempati Air (Rp 40 miliar).
Proyek mobil Timor (Rp 3,2 triliun).
Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh atau BPPC (Rp 1,4 triliun).
Proyek minyak Blok Cepu (US$ 128 juta).
Tapi semua kasus tersebut sejauh ini belum pernah menyeret Tommy ke pengadilan dan baru di tingkat penyidikan.
Peluang:
Polisi: Kasus aliran dana Tommy Soeharto patut diduga sebagai pencucian uang.
Kejaksaan: Ada bukti bahwa kasus-kasus Tommy Soeharto diperkarakan di Indonesia.
Wednesday, May 23, 2007
TOMMY DIDUGA CUCI UANG
Posted by RaharjoSugengUtomo at 11:40 AM
Labels: HeadlineNews:KoranTempo
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment