Friday, June 15, 2007

KPK Periksa Hari Sabarno

KORAN TEMPO - Jum’at, 15 Juni 2007

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat pemadam kebakaran untuk pemerintah provinsi di seluruh Indonesia. "Dia diperiksa sebagai saksi," kata Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas.
Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 dan baru berakhir sekitar pukul 17.30 WIB atau kurang-lebih berlangsung tujuh jam. Pemeriksa mengajukan 20 pertanyaan seputar pengetahuan Hari tentang radiogram untuk para kepala pemerintah daerah. Radiogram itu berisi perintah pengadaan alat pemadam secara terpusat melalui PT Istana Sarana Raya sebagai satu-satunya rekanan.
Proyek pengadaan alat pemadam berlangsung selama purnawirawan letnan jenderal itu menjadi Menteri Dalam Negeri pada 2001-2004.
Menurut Erry, KPK perlu memeriksa Hari, yang dianggap mengetahui alasan penunjukan langsung PT Istana Sarana Raya. "Tapi ini masih dalam tahap penyelidikan. Jadi belum banyak yang bisa saya sampaikan sekarang," ujarnya.
Setelah diperiksa, Hari Sabarno berusaha menghindari wartawan dengan cara keluar melalui pintu penghubung kantor KPK di Jalan Veteran, Jakarta Pusat, ke kantor Sekretariat Negara. "Mobil yang membawa Pak Hari masuk dari belakang gedung KPK," kata seorang petugas keamanan gedung.
Menurut petugas, Hari keluar dari lantai 2 kantor Sekretariat Negara, turun dengan lift, lalu keluar menuju mobil yang sudah siap di halaman parkir. Puluhan wartawan yang menunggu di lobi KPK sejak pagi pun kecele.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi. Waktu itu Oentarto menyangkal pengadaan alat pemadam melalui penunjukan langsung.
Dia juga membantah jika disebut mengetahui adanya radiogram untuk kepala daerah yang berisi spesifikasi, harga, dan rekanan yang menyediakan alat pemadam kebakaran. "Itu tidak benar," ujarnya ketika itu.
Sejauh ini KPK baru menetapkan mantan Wali Kota Makassar Amiruddin Maula sebagai tersangka. Sedangkan sejumlah kepala daerah yang lain masih sebatas dimintai keterangan sebagai saksi.
Para kepala daerah itu, antara lain, Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Ali Mazi, mantan Gubernur Riau Saleh Djasit, mantan Gubernur Jawa Barat H.R. Nuriana, Gubernur Jawa Tengah Mardiyanto, Gubernur Bali Dewa Made Beratha, Gubernur Kepulauan Riau Ismet Abdullah, Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang, Gubernur Irian Jaya Barat Abraham Octavianus Atuturi, Gubernur Maluku Utara Thaib Armain, dan Wakil Wali Kota Medan H. Ramli.
KPK juga sudah menggeledah rumah Direktur PT Istana Sarana Raya Henky Samuel Daud di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, serta memeriksa sebuah showroom mobil milik PT Istana di Jalan Batu Tulis, Jakarta Pusat.
RINI KUSTIANI

0 comments: