Tuesday, June 26, 2007

Lapindo Dinilai Persulit Pembayaran Ganti Rugi

KORAN TEMPO - Selasa, 26 Juni 2007

“Saya bukan pemilik Grup Bakrie. Saya Menko Kesra.”

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo menilai Lapindo Brantas Inc. berbelit-belit dalam proses pembayaran ganti rugi kepada korban lumpur. Perusahaan yang ditunjuk Lapindo menjadi kasir, PT Minarak Lapindo Jaya, kerap menetapkan persyaratan yang sulit dipenuhi warga.
"Kami melihat ada upaya dari PT Minarak untuk berkelit dengan berbagai persyaratan yang tidak masuk akal," ungkap Khoirul Anam, Ketua Panitia Khusus Lapindo DPRD Sidoarjo, kemarin.
Persyaratan itu meliputi bukti surat kepemilikan tanah dan bangunan, yang semula cukup diketahui kepala desa dan camat setempat, lalu ditambah harus ada jaminan dari Bupati Sidoarjo. "Terakhir, Minarak minta ada tanda tangan kepolisian serta kejaksaan."
Hingga sekarang, masih menurut Khoirul, dari 522 sertifikat tanah yang diajukan, baru 338 sertifikat milik 129 warga yang dibayar Minarak. Untuk sisanya, pembayaran menunggu proses balik nama sesuai dengan KTP penerima ganti rugi. "Ini baru yang sertifikat, belum termasuk surat tanah seperti petok D dan letter C yang jumlahnya mencapai 14 ribu lebih," Khoirul Anam memaparkan. Dana yang sudah dibayarkan Lapindo kepada warga baru sekitar Rp 20 miliar.
Kepala Desa Renokenongo Mahmudah mengungkapkan, belum lama ini ia menyetorkan enam lembar petok D yang lengkap dibubuhi tanda tangan bupati, tapi toh Minarak tetap menolak. Minarak meminta bukti kepemilikan tanah disesuaikan dengan nama yang tertera dalam kartu tanda penduduk penerima ganti rugi.
Menanggapi tuduhan tersebut, Direktur Operasional PT Minarak Lapindo Jaya Bambang Prasetyo Widodo menjelaskan bahwa semua persyaratan yang diminta untuk melindungi proses jual-beli haruslah sah menurut hukum. "Notaris kami membutuhkan tanda tangan kepolisian dan kejaksaan," katanya.
Menurut Bambang, pada sejumlah surat tanah yang bukan sertifikat, seperti petok D dan letter C, didapati kejanggalan tentang luas bangunan dan tanahnya. "Ini harus diklarifikasi. Yang berbelit-belit bukan kami," Bambang balik menuding.
Di tempat terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro mengatakan pemerintah berencana menyediakan dana talangan bagi Lapindo Brantas Inc. untuk pembayaran ganti rugi korban lumpur. "Dana itu dari Anggaran Tahun 2007. Angkanya tanya Menteri Keuangan," ujarnya.
Menurut dia, selain untuk membayar ganti rugi, dana talangan itu diperuntukkan buat memperbaiki infrastruktur yang rusak. "Dalam keputusan presiden dinyatakan, masalah sosial ditanggulangi Lapindo. Apabila Lapindo belum sanggup membayar, pemerintah akan membayar dulu," Menteri Purnomo menjelaskan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah belum memutuskan akan menyediakan dana talangan. Jika Lapindo mengalami kesulitan keuangan, menurut Menteri Sri, pemerintah akan mengkajinya dulu sebelum mengambil keputusan. "Kajian itu berupa kajian legalitas, akuntabilitas, dan implikasinya terhadap anggaran. Itu semua perlu dikonsultasikan ke Dewan," ia menegaskan.
Senada dengan Menteri Sri, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan, "Kami belum membicarakan dana talangan itu." Menurut dia, pemerintah hanya berkewajiban membiayai pemindahan infrastruktur, seperti jalan tol, rel kereta api, dan jalan raya.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie mengelak menjawab apakah Lapindo bersedia membuat pernyataan sanggup membayar ganti rugi. "Saya bukan lagi pemilik Grup Bakrie. Saya Menko Kesra," ujarnya.
ROHMAN TAUFIK SUTARTO

0 comments: