Tuesday, June 26, 2007

Pemerintah Tidak Risau Interpelasi

KOMPAS - Selasa, 26 Juni 2007

Kalangan DPR Tetap Akan Persoalkan Lumpur Lapindo

Jakarta, Kompas - Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie mengungkapkan, pemerintah tak mencemaskan rencana sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan hak interpelasi terkait kasus lumpur panas Lapindo. Pemerintah juga tak menganggap pengajuan interpelasi itu sebagai masalah.
Aburizal menandaskan, kedatangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, bukan tanda pemerintah cemas akan rencana pengajuan hak interpelasi DPR.
"Itu tinggal dijawab. Sebetulnya pemerintah sudah banyak menjelaskannya. Semua sudah mengambil langkah. Kalau masalah substansi, saya kira penjelasan dari Presiden sudah cukup," ujar Aburizal seusai rapat kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (25/6).
Presiden, menurut Aburizal, memiliki perhatian besar untuk menangani masalah rakyat. "Presiden ingin detail tahu ada apa? (Instruksinya) Tak jalan kenapa? Apa tak dilaksanakan atau belum verifikasi? Jika belum ada verifikasi, tidak mungkin dilaksanakan penggantian," ujarnya.
Interpelasi dilanjutkan
Sejumlah anggota DPR yang memprakarsai pengajuan hak interpelasi atas kasus lumpur panas Lapindo, Senin, bertekad melanjutkan usulan itu. Langkah Presiden Yudhoyono ke Sidoarjo tak menyurutkan rencana itu.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Zulkifli Hasan mengutarakan, "Kami jalan terus saja. Interpelasi kan sepenuhnya hak anggota DPR. Kalau sudah selesai (ganti rugi), malah bagus. Pemerintah jadi gagah saat tampil di DPR."
Jacobus Mayang Padang, interpelator kasus Lapindo dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), malah menyangsikan kedatangan Presiden ke Sidoarjo mampu menyelesaikan seluruh aspek persoalan lumpur yang terjadi karena persoalan itu bukan ganti rugi semata.
Sebaliknya, Ade Daud Nasution, interpelator kasus Lapindo dari Fraksi Partai Bintang Reformasi (F-PBR), mengemukakan, esensi persoalan lumpur Lapindo adalah pembayaran ganti rugi. Jika ini bisa diatasi pemerintah, korban tidak lagi menuntut, ia tidak melihat lagi adanya urgensi interpelasi dari DPR.
Berdasarkan hasil kesepakatan Badan Musyawarah DPR pekan lalu, jadi tidaknya pengajuan interpelasi kasus lumpur Lapindo, termasuk jadwal pemanggilan Presiden, akan diputuskan pada 10 Juli 2007. Interpelasi ini didukung mayoritas fraksi.
Sementara itu, kuasa hukum PT Lapindo Brantas, Akhmad Muthosim, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, menolak rekaman video berisi kesaksian ahli geologi tentang penyebab semburan lumpur yang diputar kuasa hukum penggugat, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. (inu/jon/sut/ana)

0 comments: