REPUBLIKA - Selasa, 26 Juni 2007 8:09:00
JAKARTA -- Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Pusat, Mahendradatta, mengatakan, tujuan gugatan mempraperadilan Polri adalah untuk membuktikan apakah Yusron Mahmudi alias Ainul Bahri (oleh polisi disebut sebagai Abu Dujana), berbohong atau tidak. Sebab, dalam tahanan polisi, Yusron mengaku melakukan perlawanan ketika ditangkap.
''Tapi kesaksian anaknya yang polos itu kan bilang kalau bapaknya ditembak dari belakang tanpa perlawanan. Jadi dia (Yusron) berbohong karena dipaksa polisi atau tidak, itu yang akan kita buktikan,'' tegas Mahendradatta. Sementara soal sikap Polri yang terkesan enggan menanggapi gugatan praperadilan TPM, Mahendradatta menambahkan, itu membuktikan mereka tidak pernah peduli terhadap korban pelanggaran HAM. Sikap itu pun menunjukkan bahwa kontra terorisme yang dijalankan sudah menjadi program `mata gelap' yang tidak dipertanggungjawabkan kepada hukum dan publik tetapi kepada kekuatan tertentu.
DidaftarkanProses penahanan dan penangkapan Yusron menjadi materi praperadilan yang didaftarkan TPM ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemarin. ''Praperadilan atas nama Ainul Bahri didaftarkan terhadap institusi Polri,'' ujar anggota TPM, Achmad Kholid. Surat gugatan praperadilan tersebut diantarkan tiga anggota TPM, yaitu Achmad Kholid, Qadhar Faisal, dan Achmad Michdan ke PN Jakarta Selatan. Mereka kemudian diterima Panitera Muda Pidana, Richard Nasution. Surat gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor 10/PID/PRAP/07/PN Jaksel.
Sesuai Pasal 28 D UUD 1945, menyatakan, tiap warga negara mempunyai hak untuk hidup dan sama di hadapan hukum. Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) saat penangkapan, menurut Kholid, terjadi saat Yusron tidak mengenali petugas sebagai anggota Detasemen Khusus 88 (Densus) karena petugas saat itu berpakaian preman. Ketika menangkap, Densus juga tidak menunjukkan surat penangkapan resmi.
Sementara ihwal penahanan Yusron, dalam surat dari Mabes Polri, tersangka akan ditahan di rumah tahanan (rutan) Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta. Namun hingga kini, keterangan yang diperoleh TPM dari Bareskrim, Yusron masih ditahan di Yogyakarta. ''Surat penangkapan diterima baru seminggu setelah klien kami ditangkap,'' imbuh Kholid.
Meski secara resmi telah mendaftarkan gugatan praperadilan, TPM belum mau menginformasikan siapa saja saksi kunci yang akan dihadirkan ke ruang sidang nanti. ''Kalau dijelaskan saksi-saksinya, nanti diamankan polisi," tukas Kholid. Kepala Polri Sutanto mempersilakan TPM menggugatnya. Namun kembali ia menegaskan, penembakan yang dilakukan anak buahnya terhadap Yusron, diyakininya sudah sesuai prosedur tetap (protap). dri/djo
Tuesday, June 26, 2007
Praperadilan untuk Uji Kejujuran Yusron
Posted by RaharjoSugengUtomo at 8:54 AM
Labels: HeadlineNews: Republika
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment