Monday, June 11, 2007

Sistem Pilkada Buka Peluang 'Politik Uang'

REPUBLIKA - Senin, 11 Juni 2007

JAKARTA -- Terpilihnya cuma dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub/cawagub) dalam Pilkada DKI 2007, tak lepas dari kelemahan sistem Pilkada yang berlaku. Menurut Andrinof A Chaniago, peneliti senior The Habibie Center, kelemahan sistem pemilu dan pilkada sekarang adalah, terbukanya peluang bagi politisi menjadikan partai sebagai mesin pencari uang. (politik uang). ''Sistem sekarang merupakan cermin demokrasi yang tak berkualitas,'' kata
Andrinof, Ahad (10/6). Sehingga, partai akhirnya bisa menekan pemerintah agar memberi fasilitas dan proyek. Sebenarnya, kata Andrinof, ada peluang memperbaiki perangkat demokrasi yang buruk tadi. Antara lain, Undang-undang (UU) jangan hanya membatasi jumlah minimal suara sah bagi partai untuk mengajukan calon, ''Batasi juga jumlah minimal dan maksimal gabungan partai untuk syarat pengajuan bakal calon,'' ungkap dia.
Andrinof melanjutkan batas yang kira-kira tepat adalah minimal 15 persen suara sah dan minimal terdiri dari gabungan dua partai. Selain itu lanjutnya maksimal suara sah gabungan tidak boleh lebih dari 30 persen. ''Dan maksimal jumlah partai yang bergabung tidak lebih dari lima partai,'' terang dia.
Sementara, Meski KPUD DKI sudah secara resmi memulai tahapan pilkada, namun KPUD dan Panwas belum dapat mengawasi aliran dana kampanye pasangan calon. Pasalnya, pasangan cagub/cawagub belum wajib menyerahkan laporan dana kampanye ke KPUD.
Anggota KPUD DKI, Muflizar, mengatakan pihaknya baru akan menerima nomor rekening kampanye pasangan calon ketika keduanya sudah disahkan sebagai peserta pilkada. ''Yaitu pada 2 Juli mendatang,'' kata Muflizar, Ahad (10/6).
Setelah disahkan, KPUD DKI akan memberi kesempatan kepada pasangan Fauzi Bowo-Prijanto dan Adang Daradjatun-Dani Anwar menyerahkan nomor rekening kampanyenya mulai 3 Juli sampai 21 Juli 2007. Penyerahan nomor rekening berlanjut pada pengawasan aliran dana kampanye melalui jasa akuntan publik independen.
Sesuai PP No 6/2005, pribadi atau badan hukum yang menyumbang dana kampanye harus memiliki identitas jelas. Sebab, dana kampanye itu akan diumumkan ke publik. Dalam PP itu, disebutkan pasangan cagub dan cawagub tak boleh menerima sumbangan dari perorangan melebihi Rp 50 juta. Sedangkan dari badan hukum swasta tidak boleh melebihi Rp 350 juta. n cep/ind

0 comments: