Monday, June 11, 2007

Skema Subsidi Minyak Goreng Dikaji Hari Ini

KORAN TEMPO - Senin, 11 Juni 2007

Pemerintah hari ini merencanakan akan mengkaji penerapan pemberian subsidi minyak goreng sebagai upaya menstabilkan harga di tingkat konsumen.

JAKARTA--Pemerintah hari ini merencanakan akan mengkaji penerapan pemberian subsidi minyak goreng sebagai upaya menstabilkan harga di tingkat konsumen. "Besok (Senin) dibahas dalam rapat koordinasi lintas departemen di kantor Menteri Koordinator Perekonomian," kata Edy Putra Irawady, Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan, saat dihubungi Tempo kemarin. Skema subsidi ini, menurut dia, akan diberikan hanya untuk industri hilir, yaitu di kalangan produsen minyak goreng dan pedagang eceran.Edy menjelaskan skema subsidi merupakan bagian dari tiga pendekatan yang akan ditempuh untuk menstabilkan harga minyak goreng dalam negeri, yang sudah menyentuh Rp 9.000 per kilogram di tingkat eceran di beberapa daerah. "Nanti akan dilihat oleh tim tarif, pendekatan mana saja yang memungkinkan diterapkan." Dua pendekatan yang lain adalah menaikkan pajak ekspor dari 1,5 persen menjadi 6,5 persen dan kewajiban mengamankan pasokan kebutuhan dalam negeri kepada produsen minyak sawit mentah atau domestic market obligation. Ketiga pendekatan tersebut ada kemungkinan akan dilakukan ketika operasi pasar tidak mampu lagi meredam kenaikan harga minyak goreng. Skema subsidi minyak goreng sebelumnya muncul dari pernyataan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu. Menurut Mari, pemerintah mempertimbangkan pemberian subsidi minyak goreng karena harga di tingkat konsumen belum juga stabil setelah operasi pasar digelar selama satu bulan terakhir. Pengamat ekonomi dari Centre For Strategic and International Studies, Pande Raja Silalahi, menilai selama ini pemerintah tidak tegas dalam mengatur pengamanan pasar minyak kelapa sawit, meskipun hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Padahal memberikan subsidi atau menaikkan pungutan ekspor juga bukan solusi yang efektif. "Kalau produsen minyak kelapa sawit melanggar, diperingatkan saja, lalu dicabut izinnya kalau tetap bandel," kata Pande. Stabilisasi harga minyak goreng sudah ditempuh pemerintah sejak awal Mei 2007 untuk mengembalikan harga minyak goreng ke harga normal Rp 6.500-6.800 per kilogram. Menteri Mari mengklaim program itu sudah berhasil menekan harga menjadi di bawah Rp 8.000 per kilogram pada beberapa daerah di Pulau Jawa. Namun, dari Madiun kemarin dilaporkan harga minyak goreng curah di sejumlah pasar masih terus merangkak naik, bahkan sudah menembus hingga Rp 9.500 per kilogram.
ANTON APRIANTO AGUS SUPRIYANTO DINI MAWUNTYAS

0 comments: