Wednesday, June 27, 2007

Bank dapat terbitkan derivatif resi gudang

BISNIS - Rabu, 27/06/2007

JAKARTA: Perbankan, lembaga keuangan non bank, dan pedagang berjangka kini diberi peluang untuk menerbitkan produk derivatif resi gudang. Ketentuan tentang penerbitan derivatif resi gudang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2007, yang baru ditandatangani presiden pada 22 Juni 2007. Menurut Deputy Director Directorate of Legal Affairs Bank Indonesia Ramlan Ginting, produk derivatif resi gudang ini akan diterbitkan dalam unit penyertaan dengan nilai lebih rendah dari yang tertera pada dokumen barang itu.Produk turunan resi gudang itu dapat diterbitkan setelah mendapat persetujuan dari Bappebti."Jadi bukan semua bank berhak menerbitkan unit penyertaan resi gudang ini, mereka harus mengajukan permohonan ke Bappebti, selanjutnya badan pengawas akan memberi persetujuan," tutur Ramlan kepada Bisnis kemarin.Ramlan menambahkan pembahasan rinci tentang produk derivatif resi gudang ini memang belum ada. Namun, bentuknya diperkirakan mirip option saham, nilai yang tertera di resi gudang akan dipecah-pecah oleh bank pemegang resi gudang menjadi unit penyertaan.Unit penyertaan ini, akan diperdagangkan di Bursa Berjangka Jakarta untuk tujuan lindung nilai produk itu. "BI mungkin mengeluarkan peraturan baru lagi setelah sebelumnya mengeluarkan PBI No. 9."Saat ini empat bank BUMN sepakat menyalurkan pembiayaan melalui mekanisme resi gudang. Bank itu a.l. PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, dan PT Bank Ekspor Indonesia.Kesepakatan tersebut tertuang dalam deklarasi berdirinya Indonesia Trade Forum (ITF) yang ditandatangani oleh empat pimpinan bank pelat merah itu bersama tiga BUMN lainnya, PT Kliring Berjangka Indonesia, PT Bhanda Ghara Reksa, dan PT Sucofindo.Sementara itu, Direktur BBJ Jahja W. Sudomo mengatakan produk derivatif resi gudang ini sebenarnya berbentuk unit penyertaan yang mirip dengan reksa dana. Pengertian derivatif resi gudang yang dimuat dalam PP tersebut, lanjut Sudomo, sebaiknya berbentuk kontrak untuk mengalihkan perubahan harga atau risiko harga tanpa pengalihan hak milik.

(berliana.elisabeth@ bisnis.co.id)
Oleh Berliana Elisabeth S.
Bisnis Indonesia

0 comments: