REPUBLIKA - Rabu, 27 Juni 2007 8:39:00
JAKARTA -- Untuk meminta dana kepada Rokhmin Dahuri ketika menjabat sebagai menteri kelautan dan perikanan, prosesnya tak berbelit-belit. Cukup lewat lisan atau proposal sederhana, Rokhmin biasanya langsung menyanggupinya.
Temuan itu diungkapkan Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), usai memeriksa Rokhmin di tahanan Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/6). Rombongan BK DPR yang menemui Rokhmin, terdiri dari Yunus Yosfiah (FPPP), Ahmad Rawi (FKB), Mutamimul Ula (FPKS), Darus Agap (FBPD), Zainal Abidin Husein (FPBR), dan Gayus Lumbuun (FPDIP).
Rokhmin, terdakwa kasus korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), itu memperkirakan telah menggelontorkan dana Rp 4-5 miliar kepada para wakil rakyat di Senayan. ''Ada dua hal yang dijelaskannya. Ternyata, ada permintaan dana ke Rokhmin melalui proposal, tapi ada juga yang lisan dari anggota Dewan. Permintaan itu terkait dengan berbagai kegiatan di luar DPR, seperti studi banding dan lain-lain,'' ungkap Wakil Ketua BK DPR, Gayus Lumbuun.
Ada lagi aliran dana nonbujeter ke dewan untuk pembahasan RUU terkait DKP. Itu dilakukan lewat staf di DKP dan diserahkan melalui Kepala Bagian Sekretariat Sekjen (Kabagsetjen) DPR. BK juga akan memeriksa kembali keterangan Kabagsetjen tentang temuan-temuan tersebut. Apalagi, ada informasi bahwa aliran dana itu diberikan juga dalam pembahasan RUU Perikanan. Informasi itu menyatakan, untuk tiap orang anggota dewan dalam pembahasan RUU itu mendapatkan Rp 1 juta. ''Biasanya, untuk pembahasan satu RUU itu bisa mencapai dana Rp 7-8 miliar,'' ujar Gayus mengutip keterangan Rokhmin.
Uji silangUntuk memperjelas soal aliran dana tersebut, selain memeriksa kembali Kabagsetjen DPR, BK akan mendengarkan keterangan dari terdakwa lainnya, yaitu mantan Sekjen DKP Andin H Taryoto, yang kemarin Pengadilan Tipikor divonis 18 bulan penjara. Rencananya, BK akan menguji silang keterangan Rokhmin dan data lainnya dengan Andin pada Kamis (28/6).
Dalam keterangan Rokhmin, juga terungkap, dana nonbujeter itu mengalir ke orang-orang yang kini menjabat di jajaran pemerintahan. Karena DPR sendiri sudah berupaya menegakkan disiplin para anggotanya, Gayus meminta kepada pemerintah untuk ikut melakukan tindakan yang sama kepada mereka.
''Mereka kini telah menjabat anggota kabinet yang juga menerima aliran dana itu. Jadi, pemerintah juga harus membenahi jajarannya,'' ujar Hayus. Setelah meminta keterangan Rokhmin, BK rencananya akan meminta keterangan Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi. Berdasarkan data yang dimiliki BK, dana nonbujeter DKP yang mengalir ke anggota Dewan masa Freddy Numberi mencapai Rp 800 juta.
Meski menyebutkan sekitar 30 anggota Dewan dilaporkan menerima dana DKP, Gayus menjelaskan, baru lima orang yang diperiksa BK. Ditanya sanksi apa yang akan diberikan BK, ia menjawab tiga kemungkinan. Sesuai UU susduk, anggota DPR penerima gratifikasi diberi peringatan, pemindahan dari pimpinan alat kelengkapan DPR, hingga pemecatan. Gayus memperkirakan, proses evaluasi hingga pemberian sanksi akan memakan waktu satu bulan.
Pemeriksaan KPKSementara itu, anggota DPR dari FPKS Fahri Hamzah dan anggota DPR dari FPPP Endin AJ Soefihara, kemarin memenuhi panggilan KPK. Fahri kembali memaparkan panjang lebar bahwa dana itu diterima pada periode 2002-2004, sebelum dia menjadi anggota DPR. Rokhmin memberinya sebagai uang jasa konsultan yang disediakan Fahri.
Tetapi, kali ini Fahri tidak bersedia menyebutkan nominal yang dia terima. ''Sudah ada perjanjian dengan penyidik untuk tidak membeberkannya ke publik,'' tepis Fahri. Dia pun berkilah tidak mencatat data yang disodorkan penyidik. Belakangan dia menyatakan, nilainya kurang dari yang selama ini diberitakan. Setelah didesak berulangkali, dia menyebutkan kisaran Rp 150 juta.
Sedangkan Endin tidak banyak berkomentar ketika tiba di KPK selepas tengah hari. Dia hanya mengatakan kedatangannya untuk melakukan klarifikasi soal penerimaan dana DKP. Selain itu, dia lebih banyak menjawab tidak tahu, termasuk ketika ditanya apakah memang ada pemindahan dana ke rekening dia. wed/dri/ann
Wednesday, June 27, 2007
Dana DKP Diminta Lewat Lisan dan Proposal
Posted by RaharjoSugengUtomo at 8:52 AM
Labels: HeadlineNews: Republika
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment