Wednesday, June 27, 2007

Waktu Pendaftaran Pemilih Diperpanjang

KORAN TEMPO - Rabu, 27 Juni 2007

"Yang tak punya kelengkapan jangan memaksa mendaftar."

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta akhirnya memperpanjang masa pendaftaran pemilih selama dua hari. Warga Jakarta yang belum terdaftar diberi waktu hingga 28 Juni, pukul 18.00. "Setelah itu, kami tak ingin mendengar keluhan warga belum terdaftar," kata Ketua KPUD Jakarta Juri Ardiantoro di kantornya kemarin.
Juri menegaskan warga yang belum terdaftar harus datang langsung--tak boleh diwakilkan--ke kantor Komisi Pemilihan tingkat kota madya. Pendaftaran, kata dia, tak bisa dilakukan di panitia pemungutan suara tingkat kelurahan atau kecamatan.
Warga yang hendak mendaftar pun wajib membawa fotokopi kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan surat pengantar dari pengurus rukun tetangga. "Yang tak punya kelengkapan jangan memaksa mendaftar."
Juri memastikan perpanjangan waktu ini tak akan mengubah tahapan dan jadwal pemilihan langsung Gubernur Jakarta pada 8 Agustus nanti. "Kami hanya mencoba mengakomodasi permintaan masyarakat," ujar Juri.
Menurut Juri, perpanjangan waktu ini juga merupakan tantangan bagi lembaga penelitian dan partai politik, yang menyatakan banyak warga yang belum terdaftar. "Kami ingin bukti ada pemilih yang belum didaftar panitia," kata Juri.
Sebelumnya, Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi Sosial menyatakan sekitar 1,2 juta warga Jakarta yang punya hak pilih tak terdaftar. Survei itu juga menyebutkan kurang-lebih 1 juta orang termasuk kategori pemilih siluman, yakni nama mereka tercantum sebagai pemilih, tapi belum cukup umur atau domisilinya tak jelas.
Hampir pada saat yang sama, Partai Keadilan Sejahtera mengklaim 30 persen kadernya di Jakarta belum terdaftar. PKS berkali-kali meminta KPUD memperpanjang masa pendaftaran. Kemarin Manajer Kampanye PKS Igo Ilham mengatakan akan memanfaatkan masa perpanjangan itu untuk mengajak warga segera mendaftar.
MUSTAFA SILALAHI BADRIAH

0 comments: