Wednesday, June 27, 2007

Pengacara Lapindo Tuduh Medco Berbohong

KORAN TEMPO - Rabu, 27 Juni 2007

Polisi kesulitan mengaitkan peran BP Migas.

JAKARTA -- Pengacara Lapindo Brantas Inc. menganggap surat peringatan PT Medco E&P Brantas tentang pemasangan casing atau pelindung pengeboran pada sumur minyak dan gas di Porong, Sidoarjo, menyesatkan opini publik.
Anggapan itu disebutkan dalam duplik pengacara Lapindo yang disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Juni 2007. Lapindo bersama pemerintah digugat oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dalam kasus semburan lumpur panas Lapindo.
"Isi surat itu tidak sesuai dengan fakta yang ada," kata pengacara Lapindo, Akhmad Muthosim, ketika dihubungi Tempo, Senin lalu.
Menurut Akhmad, pada rapat pembahasan pemasangan casing, 18 Mei 2006, tidak ada keberatan apa pun dari Medco. Tapi, dia melanjutkan, enam hari pascakejadian meluapnya lumpur panas, yakni 5 Juni 2006, Medco membuat surat nomor MGT-088/JKT/06, yang isinya menyatakan bahwa Medco telah memberikan peringatan pada pertemuan pada 18 Mei 2006. "Nah, ini tidak benar. Tidak ada peringatan Medco dalam rapat 18 Mei itu," ujarnya.
Dia menilai, melalui surat itu, Medco telah menyampaikan kebohongan kepada publik, karena surat tersebut sudah tersebar dan beredar di media massa juga.
Menurut Akhmad, hingga kini belum ada rencana tindak lanjut terhadap surat Medco itu. Sebab, hal itu sepenuhnya bergantung pada keputusan manajemen Lapindo.
PT Medco E&P Brantas adalah bekas anak usaha PT Medco Energi International Tbk.
Presiden Direktur Medco Energi Hilmi Panigoro belum bisa dimintai konfirmasi. Begitu juga Sekretaris Perusahaan Medco Energi Andy Karamoy, yang mengaku berada Jepang sejak dua pekan lalu.
Corporate Communication Officer Medco Energi Erita Yohan mengaku pihaknya, juga bagian legal perusahaan, belum mendapat informasi mengenai duplik itu. Tapi dia menyatakan masalah seharusnya sudah menjadi urusan Grup Prakarsa, yang telah membeli Medco E&P Brantas senilai US$ 100. Dengan transaksi itu, kata dia kemarin, polemik yang muncul kemudian tidak lagi menjadi kontrol Medco Energi. Urusan legal pun, "Sudah serah-terima ke Grup Prakarsa."
YLBHI justru merasa diuntungkan oleh isi duplik pengacara Lapindo. Menurut pengacara YLBHI, Taufik Basari, hal itu bisa menjadi pancingan agar informasi lainnya keluar. Kepada Tempo yang menghubunginya melalui telepon kemarin, Taufik mengatakan Lapindo telah membuka peperangan dengan Medco.
"Beberapa kalangan Medco juga sudah tahu, sekarang tinggal menunggu reaksinya (Medco)," ujarnya.
Dia berpendapat Medco seharusnya mengklarifikasi pernyataan dalam duplik itu.
Terkait dengan semburan lumpur panas Lapindo, Kepolisian Daerah Jawa Timur berkeyakinan kejadian itu akibat kelalaian petugas pengeboran dari Lapindo, PT Medici Citra Nusa, dan PT Tiga Mas Jaya. "Hingga kini kami sudah menjerat 13 orang dengan status tersangka. Belum ada tambahan lagi," tutur Kepala Satuan Tindak Pidana Tertentu Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar I Nyoman Sukena kemarin.
Sukena menambahkan, polisi belum menemukan bukti keterlibatan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dalam kasus itu. Karena itu, polisi kesulitan mengaitkan peran BP Migas, termasuk menjerat para pemimpinnya menjadi tersangka. "Belum, belum ada bukti konkret," ujarnya.
WAHYUDIN FAHMI KUKUH S WIBOWO

0 comments: