Wednesday, June 27, 2007

Pemerintah Tolak Talangi Lapindo

REPUBLIKA - Rabu, 27 Juni 2007

Proses verifikasi dan pembayaran kompensasi dipercepat.

SURABAYA -- Pemerintah tak akan mencairkan dana talangan untuk menyelesaikan proses ganti rugi bagi warga korban lumpur Lapindo. Tapi, Lapindo diminta mempercepat pembayaran kompensasi.
''Kita percaya Lapindo punya kemampuan memenuhi kewajiban itu. Memang ada pemikiran, apakah pemerintah perlu memberi dana talangan. Dana talangan tidak diperlukan manakala Lapindo dengan cash flow yang ada bisa memenuhi kewajibannya. Sejauh ini Lapindo memiliki kesanggupan memenuhi semua itu,'' kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam jumpa pers di Surabaya, Jatim, Selasa (26/6).
Menurut SBY, pemerintah fokus dulu untuk memberi kesempatan, memastikan, dan mempersilakan Lapindo memenuhi kewajibannya. ''Bila ada perkembangan, tentu kita carikan solusi yang lain,'' jelasnya. Presiden juga menyatakan terima kasih kepada para tokoh dan elite politik yang mendampingi warga mendapatkan hak-haknya. ''Tapi, saya juga memohon saudara-saudara untuk tidak memperkeruh situasi dan kadang menjadikan ini sebagai komoditas politik.''
Dalam kesempatan itu, SBY juga meminta agar proses verifikasi dan pembayaran kompensasi warga dipercepat. Dari 522 korban lumpur yang sudah diverifikasi, 359 sudah diproses. Sisanya, 163 orang akan dituntaskan semua. ''Dua puluh persen ganti rugi di muka akan dibayarkan antara 1 Juli-14 September.''
Sementara, ketidakhadiran SBY di hadapan warga, menuai kekecewaan. Ketika SBY berputar-putar di atas kawasan luapan lumpur Lapindo menggunakan helikopter, ratusan warga Renokenongo menggelar demonstrasi. Warga empat desa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Korban Lumpur (Gempur 4D), yakni Desa Mindi, Pejarakan, Besuki, dan Kedungcangkring, juga melakukan aksi serupa. Bahkan, mereka sempat memblokade jalan tol Porong-Gempol di sekitar Desa Besuki, Kec Jabon.
Kemarin, PT Minarak Lapindo Jaya kembali membayar ganti rugi, walau hanya untuk 11 kepala keluarga. Yakni enam warga Siring, dua warga Jatirejo Porong, dan tiga warga Kedung Bendo Tanggulangin. Luas tanah yang mereka miliki 29.507 meter persegi dengan nilai transaksi Rp 14,958 miliar. Sesuai Perpres 14/2007, warga hanya menerima 20 persen dari total transaksi, yakni Rp 2,991 miliar.
''Kami tetap komitmen untuk menuntaskan pembayaran jual beli kepada korban lumpur,'' kata Vice President PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam Tabusalla. Hingga kini, Lapindo telah menyelesaikan transaksi bagi 210 warga senilai Rp 19,6 miliar atau 20 persen dari Rp 98 miliar yang harus dilunasi.
Wapres Jusuf Kalla di Bogor mengingatkan, dana talangan hanya salah satu alternatif untuk menyelesaikan proses ganti rugi tanah dan bangunan warga. ''Yang utama, Lapindo harus tetap membayar ganti rugi. Kita lihat kesanggupannya.'' n osa/tok/djo/ant ( )

0 comments: