Monday, May 21, 2007

Australia Tangkap 49 Nelayan RI

Senin, 21 Mei 2007

Sudah empat hari tak ada ada pemberitahuan resmi.

CANBERRA -- Menteri Kehakiman Australia, David Johnston, seperti dikutip kantor berita DPA dari Sydney, Ahad (20/5) mengungkapkan, 49 nelayan Indonesia ditangkap di perairan utara Australia. Mereka kemudian dibawa ke Darwin dengan kapal ACV Triton yang memiliki sel penahanan bagi para nelayan maupun pencari suaka yang memasuki perairan negara benua itu secara tidak sah.

Sementara berita Radio Australia menyebutkan asal muasal 49 nelayan itu. Mereka disergap kapal bea cukai di atas enam kapal penangkap ikan pada 16 Mei lalu di perairan dekat Taman Laut Ashmore di Laut Timor. Sebelumnya, mereka tertangkap layar pesawat pengintai pantai.
Seluruh 49 nelayan Indonesia itu menghadapi dakwaan pencurian ikan dari Otoritas Pengelola Perikanan Australia. Mereka pun terancam kehilangan enam kapal yang digunakan ssat ditangkap aparat Australia. Itu karena, Australia memiliki kebijakan membakar kapal-kapal nelayan asing jika mereka dinyatakan bersalah.
Menurut David Johnson, operasi tersebut menunjukkan hasil usaha pemerintahnya dalam menghadapi pencurian ikan.
Tak ada notifikasiNamun, Pemerintah RI, baik melalui KBRI Canberra maupun Konsulat RI di Darwin, hingga tadi malam, belum menerima pemberitahuan atau ''notifikasi penangkapan'' (notification of apprehension) dari Pemerintah Australia. ''Yang sudah kita dapat notifikasi penangkapan antara lain adalah dua nelayan Pulau Rote. Tapi soal 49 nelayan kita yang ditangkap, kita belum menerima notifikasi penangkapannya dari otoritas Australia,'' kata Sekretaris I/Konsuler KBRI Canberra, Meri Binsar Simorangkir, Ahad (21/5).
Selama ini, menurut Binsar, notifikasi penangkapan yang sudah menjadi prosedur yang disepakati pemerintah kedua negara itu berisikan nama kapal dan jumlah awak kapal yang ditahan. Sedangkan nama-nama awak maupun titik koordinat penangkapan tidak pernah disebutkan dalam notifikasi itu.
''Padahal kita juga memerlukan nama-nama nelayan kita yang ditahan itu, karena ini penting untuk perlindungan kekonsuleran. Lalu soal titik penangkapan kapal atau perahu nelayan, supaya kita bisa melakukan verifikasi bersama apakah titik penangkapan itu benar-benar berada di perairan Australia atau justru sebaliknya masih berada di perairan kita. Ini penting untuk pembelaan diri di pengadilan,'' tutur Binsar.
Pemerintah Australia, kata dia, selalu berlindung di balik Undang Undang Privasi terkait dengan ketidakmauan mereka memberitahu nama-nama nelayan Indonesia jika ada penangkapan.
Sekretaris I/Pensosbud Konsulat RI Darwin, Buchari Hasnil Bakar, yang dihubungi terpisah, juga mengaku belum menerima informasi resmi apa pun dari otoritas Australia. ''Sampai detik ini, kita tidak menerima notifikasi apa pun,'' katanya. (zam/ant )

0 comments: