Monday, May 21, 2007

Tawaran Tetap Ditolak; 15 Pengusaha Korban Lumpur Menilai Ganti Rugi Tak Layak

KOMPAS - 21052007

SIDOARJO, KOMPAS - Berbeda dengan delapan pengusaha yang sudah menerima tawaran ganti rugi, 15 pengusaha lain korban lumpur panas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, tetap bersikukuh menolak tawaran Lapindo Brantas Inc. Mereka menilai ganti rugi yang ditawarkan itu tidak layak.

Ketua Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) Sugiarto Henry Ritonga, Minggu (20/5), mengatakan, ganti rugi yang telah diberikan kepada delapan perusahaan yang sebelumnya tergabung dalam GPKLL itu sangat tidak rasional.
Ganti rugi tanah yang semula diajukan pengusaha sebesar Rp 350.000-Rp 700.000 per meter persegi hanya dipenuhi LBI sebesar Rp 300.000-Rp 350.000 per meter persegi. Adapun untuk bangunan, klaim dari pengusaha Rp 1.000.000-Rp 2.500.000 per meter persegi hanya dipenuhi Rp 700.000 per meter persegi.
Dalam catatan Kompas, nilai ganti rugi yang diajukan pengusaha itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan warga yang besarnya Rp 1.000.000 per meter persegi untuk tanah dan Rp 1,5 juta untuk bangunan.
"Yang pengusaha minta hanyalah ganti rugi yang layak supaya kami dapat memulai usaha yang baru lagi. Kami tidak meminta ganti rugi 100 persen, tetapi hanya 60-70 persen," kata Ritonga.
Vice President PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabusalla mengatakan, LBI akan terus mendekati dan bernegosiasi dengan 15 pengusaha yang belum mendapatkan ganti rugi itu. Namun, Lapindo tidak akan mungkin menaikkan penawaran karena kemampuan keuangan Lapindo terbatas.
"Kami berharap semua pengusaha mau mengerti. Namun, kalau tidak tercapai juga kata sepakat, kami mempersilakan pengusaha untuk menyelesaikannya di pengadilan," ujarnya.
Beberapa pengusaha dari delapan pengusaha yang telah menerima ganti rugi dari LBI juga mengaku kecewa dengan ganti rugi yang diberikan. Namun, mereka terpaksa menerima supaya perusahaan dan karyawan tetap bisa mendapatkan penghasilan untuk hidup.
"Meskipun rugi, kami harus berpikir ke depan," kata Direktur PT Victory Rottanindo Dwi Cahyani.
Delapan perusahaan yang telah mendapatkan ganti rugi tahap pertama adalah Melina Dewi, Andrian Zulkarnain, CV Karya Kasih Karunia, PT Supra Surya Indonesia, PT Srikaya Putra Mas, PT Yamaindo Perkasa, PT Victory Rottanindo, dan CV Airlangga Mebelindo Design.
Jalan dibuka
Sementara itu, jalur Jalan Raya Porong dari arah Surabaya ke Malang, yang ditutup sejak 8 Mei lalu akibat tergenang air lumpur, kemarin kembali bisa dilewati kendaraan bermotor. Pihak Kepolisian Resor Sidoarjo dan Badan Pelaksana Penanggulangan Lumpur di Sidoarjo (BPPLS) menilai jalur jalan ini sudah aman.
"Jalan ini menjadi jalan utama ke Malang atau Pasuruan dari Surabaya dan sebaliknya. Karena itu, demi kepentingan umum, BPPLS dan Polres Sidoarjo membolehkan kendaraan lewat di jalan ini," kata Humas BPPLS Ahmad Zulkarnaen.
Untuk mencegah genangan lumpur lagi, tanggul di kolam penampungan lumpur di Desa Siring telah diperkuat. Saat ini tinggi lumpur dan puncak tanggul di kolam penampungan Siring sekitar 1,5 meter. (APA)

0 comments: