Monday, May 21, 2007

Eksekusi Meruya Selatan Batal

Senin, 21 Mei 2007 8:37:00

JAKARTA -- Warga Meruya Selatan, Kec Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), bersuka cita. Rencana eksekusi lahan seluas 78 hektare oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakbar, hari ini, dibatalkan. Secarik kertas berisi pernyataan tak ada eksekusi dari Kepala PN Jakbar menjadi penenteram warga.

Di tengah guyuran hujan, Kepala PN Jakbar, Haryanto, Ahad (20/5), mendatangi posko Forum Masyarakat Meruya Selatan (FMMS) di Jl Putri Tunggal 11, Meruya Selatan, Jakbar. Haryanto menjamin bahwa eksekusi itu tak pernah ada.
''Saya tak akan ngawur. Penelitian masih panjang. Sampai sekarang, kami juga tidak tahu lahan mana yang akan dieksekusi,'' kata Haryanto di hadapan puluhan warga Meruya Selatan.
Namun, karena hanya sebatas lisan, pernyataan Haryanto itu tak membuat warga puas. Sekretaris FMMS, Yohanes Sandjaya, mendesak Haryanto membuat surat pernyataan penundaan pelaksanaan eksekusi. Haryanto menolak karena dia merasa tak pernah mengeluarkan surat perintah pelaksanaan eksekusi.
Bahkan, Haryanto mengaku baru tahu perihal rencana eksekusi itu dari media massa. ''Kalau saya membuat surat penundaan, berarti saya pernah membuat surat perintah itu,'' jelasnya.
Untuk meyakinkan massa, dia akan memberi hadiah bagi penemu surat perintah eksekusi tersebut. Melihat sikap kepala PN Jakbar itu, tuntutan warga pun berubah. Desakan semula berupa pernyataan penundaan eksekusi, namun akhirnya warga meminta PN Jakbar membuat pernyataan bahwa surat perintah pelaksanaan eksekusi itu tak pernah ada.
Akhirnya, disaksikan Kapolres Jakbar, Kombes Edward Pernong, serta Pimpinan Forum Betawi Rempug (FBR), Fadloli El Muhin, Haryanto memenuhi keingingan warga. Di atas secarik kertas, surat pernyataan tak pernah membuat perintah mengeksekusi lahan Meruya, ia tandatangani.
Warga berharap, surat tertulis itu menjadi jaminan bahwa tak ada eksekusi. Senada dengan Haryanto, Kombes Edward Pernong mengaku belum pernah menerima surat permintaan bantuan pelaksanaan eksekusi dari PN Jakbar.
''Tanggal 21 Mei dipastikan tak ada eksekusi,'' tegas Edward. Dia meminta warga untuk tidak bertindak secara berlebihan. ''Masyarakat tetap tenang, jangan sampai muncul permasalahan lain,'' lanjutnya.
Surat pernyataan kepala PN Jakbar berbuah pada dihentikannya rencana aksi penutupan jalan oleh warga, tadi malam. ''Kami seluruh warga Meruya Selatan sepakat untuk tak melakukan aksi pemblokiran jalan,'' kata Wakil Ketua FMMS, Sukayan.
Semula, warga hendak memblokir empat jalur masuk ke Kelurahan Meruya Selatan. Penutupan ini untuk menghalangi tim eksekusi masuk wilayah mereka.
Kemarin pagi, Wali Kota Jakbar, Fadjar Panjaitan, juga telah mengerahkan 483 personel Satpol PP. Mereka disiagakan di 10 pos guna membantu warga menolak eksekusi. Forkabi dan FBR pun turut dikerahkan untuk menghadang pelaksanaan eksekusi.
Penundaan eksekusi itu, kata anggota tim kuasa hukum warga Meruya Selatan, Kisnu Haryo, tak menyurutkan perlawanan hukum yang didaftarkan ke PN Jakbar. ''Pada 23 Mei kami akan mengajukan gugatan tahap kedua,'' kata Kisnu.
Dalam gugatan tahap kedua itu, pihaknya sudah mengantongi surat kuasa sebanyak 50 persen dari sekitar 6.000 sertifikat tanah warga. Sedangkan sidang gugatan tahap pertama yang diajukan 14 Mei lalu, akan dilaksanakan pada 28 Mei dengan agenda penelitian administratif.
Kisnu menyayangkan tata cara pemilikan dan pengalihan hak tanah yang tak diperhatikan dalam sengketa Meruya. ''Yang aneh, pertimbangan pidana digunakan untuk mengesahkan terjadinya jual beli antara H Juhri dan Portanigra,'' katanya.
Untuk menyelesaikan sengkarut di Meruya, dia memperkirakan butuh waktu minimal enam tahun. ''Kecuali ada upaya politis, sehingga dipercepat.''
Kondisi tak jelas itu dipastikan merugikan warga, baik secara psikologis maupun ekonomis. ''Saat ini, ada Rp 2,5 triliun dana agunan di Meruya Selatan ini,'' kata Kisnu.

0 comments: