Monday, May 21, 2007

Nasib Uang Tommy Diputuskan Lusa

Senin, 21 Mei 2007

Kejaksaan minta agar aliran uang diungkap.

JAKARTA -- Nasib duit Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang tersimpan di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang Guernsey akan diputuskan oleh pengadilan setempat Rabu pekan ini.Ini keputusan terbaru dari serangkaian sidang permintaan pembekuan uang Tommy oleh Kejaksaan Agung atas nama pemerintah Indonesia di pengadilan Guernsey.
"Sampai putusan Rabu nanti, uang Tommy tetap dibekukan," ujar Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda kepada Tempo kemarin.Kejaksaan minta agar dana Tommy dibekukan setelah ada tawaran dari pengadilan Guernsey supaya mengajukan gugatan intervensi. Sebelumnya, Tommy menggugat BNP Paribas karena pencairan uangnya, yang disimpan atas nama Garnet Investment Limited, ditolak. Alasan BNP Paribas, Tommy diduga terlibat kasus hukum di Indonesia. Kejaksaan Agung kemudian mengajukan dua permintaan dalam sidang pertama di negara persemakmuran Inggris itu. Pertama, permintaan untuk menjadi pihak ketiga dalam sidang gugatan Garnet ke BNP. Kedua, permintaan pembekuan sementara uang Tommy itu. Garnet sempat minta agar pembekuan uang Tommy dicabut. Namun, pada 8 Maret lalu, hakim pengadilan Guernsey memutuskan memperpanjang permintaan pembekuan sementara itu. Pembahasan mengenai dibekukan atau tidaknya uang Tommy di BNP merupakan satu di antara lima agenda sidang pengujian silang pekan lalu. Namun, ihwal halal atau tidaknya uang Tommy tetap tidak terjawab oleh keterangan tertulis Direktur Garnet. Kejaksaan Agung lantas meminta diadakan pengungkapan aliran dana itu secara menyeluruh. Permintaan ini belum dikabulkan oleh pengadilan Guernsey. "Dikabulkan-tidaknya full disclosure akan diputus Rabu ini," ujar Yoseph. Dalam persidangan pekan lalu, menurut Yoseph, perdebatan mengenai wewenang Kejaksaan Agung melakukan gugatan intervensi cukup alot. Pihak Garnet dan pemerintah sama-sama mendasarkan argumentasinya pada hukum Indonesia. "Perdebatan ini berlangsung tiga jam." Hakim kemudian memutuskan menggunakan hukum Guernsey, di mana Indonesia bisa diwakili oleh duta besarnya, yaitu Raden Marty Muliana Natalegawa sebagai Duta Besar RI untuk Inggris. Marty Natalegawa membenarkan adanya dua hal yang akan diputuskan hakim dalam sidang gugatan intervensi. "Pertama, soal permintaan pembekuan dana Tommy. Dan kedua, permintaan soal >full disclosure," ujarnya. Pengacara Tommy Soeharto, O.C. Kaligis, mengatakan pemerintah tidak dapat membuktikan duit Tommy itu diperoleh atas kebijakan khusus dari Soeharto, ayahnya, saat menjadi presiden. Menurut Kaligis, kejaksaan pernah 26 kali mengusut duit Soeharto pada 1998. "Kejaksaan menyatakan tak ada harta Soeharto di luar negeri. Jadi pemerintah ini cuma hantam kromo," ujarnya.
FANNY FEBIANA KARTIKA CANDRA PURWANTO


0 comments: