REPUBLIKA - Jumat, 25 Mei 2007 8:11:00
JAKARTA -- Setelah pada awal pekan Komisi XI DPR membentuk panitia kerja (panja) untuk menyelesaikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kemarin sejumlah anggota DPR setuju membentuk panitia khusus (pansus) untuk masalah yang sama. Keberadaan pansus BLBI diharapkan dapat mempercepat penuntasan kasus yang sudah 10 tahun terakhir mengendap.
Anggota Komisi XI, Dradjad Wibowo, berpendapat pembentukan pansus memang memungkinkan. Tapi, ia mengingatkan, prosesnya lebih lama ketimbang pembentukan panja. ''Pansus itu kan harus lewat paripurna. Mungkin mekanismenya rapat kerja antarpanja saja,'' jelas Drajad, Kamis (24/5).
Lebih lanjut, Dradjad mengatakan, panja BLBI akan berkonsentrasi mencari rumusan rekomendasi yang bakal diajukan ke pemerintah. ''Rumusannya harus adil bagi masyarakat. Karena, selama ini upaya pemerintah menyelesaikan kasus BLBI cenderung menguntungkan obligor,'' kata Dradjad.
Dia mencontohkan terbitnya surat keterangan lunas (SKL) bagi beberapa obligor. ''Lewat panja, kami meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan SKL itu,'' kata Dradjad.
Dradjad tak sependapat dengan pemerintah yang cenderung memilih jalur perdata dalam menyelesaikan kasus BLBI. Sebab, seringkali pemerintah ditelikung oleh obligor. Misalnya, internal rate of return sebesar 20 persen yang diwajibkan pemerintah kepada para obligor pada perjanjian awal, tak pernah dipatuhi.
Ditemui terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR, Soeripto, mendukung dibentuknya pansus BLBI. ''Saya setuju kalau ada pansus BLBI. Artinya, kita akan menekan agar pansus ini bisa mendesak penuntasan kasus tersebut,'' katanya.
Namun, untuk membentuk pansus perlu ada kesepakatan lintas komisi DPR. Komisi terkait hal ini adalah Komisi III (hukum), VI (industri dan perdagangan), dan XI (keuangan dan perbankan).
''Kesepakatan ini harus dibentuk terlebih dahulu. Kesepakatannya itu menyoal apakah kasus BLBI masalah perdata ataukah pidana. Itu dulu yang dilakukan,'' kata Soeripto.
Bila sudah ada kesepakatan bersama, pembentukan pansus bisa direalisasikan. ''Saya kira supaya cepat, bisa dimasukkan pada masa sidang yang akan datang.''
Sementara, praktisi hukum, Frans Hendra Winata, menegaskan kasus BLBI adalah perkara pidana. ''BLBI bukan karena krisis moneter, tapi merupakan pelanggaran BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit), itu artinya tindak pidana,'' jelas Frans.
Frans juga menyesalkan pemberian SKL kepada beberapa obligor. ''Seharusnya pemerintah membatalkan SKL itu karena tak seluruh aset diberikan,'' tegas Frans. Sesuai hukum perdata maupun pidana, mereka bisa dituntut.
Friday, May 25, 2007
DPR Setuju Bentuk Pansus BLBI
Posted by RaharjoSugengUtomo at 8:45 AM
Labels: HeadlineNews: Republika
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment