Friday, May 25, 2007

Kantor Lapindo Didemo Lagi

REPUBLIKA - Jumat, 25 Mei 2007

SIDOARJO -- Letupan kekecewaan terus bermunculan. Kamis (26/5) siang, giliran sekitar 100 orang, datang ramai-ramai ke kantor PT Lapindo Brantas di Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur.
Mereka adalah korban semburan lumpur panas berstatus mengontrak di Perumahan Tanggulangin Anggun Sejahtera (TAS) I Kedungbendi, yang menuntut keadilan, yakni meminta jaminan hidup (jadup) sebesar Rp 300 ribu per jiwa selama enam bulan.

Salah seorang pendemo, A Ramli, mengatakan, aksi ngeluruk itu dilakukan karena penanganan penghuni Perum TAS I, diskriminatif. Selama ini, mereka hanya menerima bantuan kontrak rumah sebesar Rp 5 juta untuk dua tahun. Sedangkan jadup nihil, tidak seperti yang diterima korban berstatus pemilik rumah.
''Yang namanya jadi korban, semestinya harus mendapat penanganan sama. Untuk itu, kami demo ke sini menuntut jadup, seperti yang diberikan kepada korban lainnya,'' kata Ramli.
Perwakilan aksi massa itu, sempat diajak berunding dengan manajemen Lapindo. Namun, tetap saja tuntutan mereka tidak dikabulkan. ''Itu engga mungkin bisa dipenuhi. Karena kebijakan dari awal, untuk korban berstatus kontrak rumah hanya menerina bantuan kontrak rumah, tidak jadup,'' kata Dyas Roychan, Humas PT Lapindo Brantas.
Proses verifikasiSementara itu, keabsahan hasil verifikasi lahan pethok D dan leter C untuk pembayaran ganti rugi akhirnya cukup diketahui atau ditandatangani oleh Bupati Sidoarjo. Ini merupakan penegasan kembali Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).
BPLS akan berupaya menekan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) -- sebagau juru bayar PT Lapindo Brantas Inc -- agar bisa menerima model keabsahan seperti itu sesuai Perpres 14/2007. ''Hasil pembahasan BPLS akhirnya memutuskan keabsahan lanah pethok D dan leter C, cukup ditandatangani bupati, yang bersifat mengetahui saja. Dan blangko baru untuk verifikasi lahan pethok D maupun leter C itu kini sudah siap,'' kata Pengarah Tim Verifikasi BPLS, Vino Rudy Muntiawan, kemarin.
Dengan putusan BPLS, dia berharap tidak akan terjadi lagi tarik ulur terkait keabsahan pethok D dan leter C. Dia berharap dalam minggu ini sudah banyak berita acara hasil verifikasi yang terselesaikan, selanjutnya diajukan ke PT Minarak Lapindo Jaya untuk dilakukan pembayaran ganti rugi.
Bagaimana jika PT MLJ tetap ingin ada syarat tanda tangan bupati yang bersifat mengesahkan atau tidak sekadar mengetahui, Vinno mengatakan, persoalan itu nantinya diurus pemerintah pusat. ''BPLS sendiri optimistis tidak akan ada kendala lagi. MLJ pasti menyetujui dengan model pengesahan seperti itu,'' ujarnya.
Model verifikasi atas lahan pethok D dan leter C itu, sehari sebelumnya, Rabu (25/5) siang, disosialisasikan ke tim perwakilan warga empat desa. Joko Prastowo, perwakilan warga Kelurahan Siring, mengaku pesimististis kebijakan itu dapat disetuji MLJ.
''Namun kalau sampai minggu depan tidak ada perkembangan, kami tidak akan bisa mencegah lagi para korban lumpur melakukan aksi massa yang mungkin bisa lebih merugikan banyak pihak,'' timpal Isdyanto, perwakilan warga Kedungbendo. (tok )

0 comments: