Monday, May 28, 2007

Meuthia Hatta Minta Majikan Ditindak

REPUBLIKA - Senin, 28 Mei 2007 8:37:00

SURABAYA -- Menteri Negara (Menneg) Pemberdayaan Perempuan Dr Meuthia Hatta Swasono meminta pemerintah Malaysia dan negara tetangga lainnya juga menindak majikan dari tenaga kerja Indonesia (TKI). ''60 persen pekerja yang dirajam di Malaysia adalah TKI, padahal hal itu belum tentu kesalahan TKI, karena bisa saja KTP (kartu tanda penduduk) mereka dipalsukan orang lain,'' ujarnya di Surabaya, Ahad (27/5).
Ia mengemukakan hal itu saat menjadi pembicara utama dalam Seminar Sosialisasi UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PT PPO), yang digelar Badan Pemberdayaan Perempuan DPR PAN Jatim. Di hadapan peserta sosialisasi, ia mengharapkan Malaysia untuk meneladani tindakan Amerika Serikat (AS) yang menindak TKI, tapi juga menindak majikan dari TKI, sehingga adil. ''Hal serupa tidak dilakukan negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, atau bahkan Timur Tengah, karena itu kami minta mereka bertindak adil, karena Islam tidak mengajarkan diskriminasi terhadap perempuan,'' ucapnya.
Menurut dia, tindakan tegas yang dilakukan negara tetangga juga akan dapat menguntungkan kedua negara, karena tindakan yang adil akan mengurangi TKI yang masuk secara ilegal. ''Kalau melihat data perdagangan orang di Indonesia dari tahun 2001 hingga 2005 memang ada penurunan dari 179 kasus (2001), 155 kasus (2002), 125 kasus (2003), 43 kasus (2004), dan 30 kasus (2005),'' tegasnya.
Namun, katanya, jumlah banyak atau sedikit tetap merupakan penghinaan terhadap bangsa Indonesia, apalagi mereka masuk ke negara lain dengan modus yang umumnya terpaksa. ''Ada yang dijadikan duta budaya seperti mahir tari, tapi ternyata di negara lain justru dijadikan pelacur. Ada juga yang orangtuanya terjerat utang, tapi anaknya sebagai jaminan dan akhirnya jadi pelacur,'' paparnya.
Di dalam negeri, katanya, ada anak yang diadopsi, tapi ternyata dijual menjadi pengemis. ''Jadi, para trafficker yang sudah lintas negara itu memanfaatkan kemiskinan, jeratan utang, dan bencana alam,'' kilahnya. Ia menambahkan 30 kasus trafficking pada tahun 2005 paling banyak terjadi di Jakarta (tujuh kasus), Jawa Timur (6), Kalimantan Barat (4), Sumatera Selatan (3), Kepulauan Riau (2), Sulawesi Selatan (2), dan sebagainya. ''Karena itu, UU 21/2007 yang baru diundangkan pada 19 April 2007 akan dapat mengurangi tindakan yang memalukan bangsa Indonesia tersebut. Dengan adanya UU, kami berharap masyarakat melaporkan indikasi trafficking yang dialami tetangganya,'' katanya. ant
Fakta Angka
30 kasus trafficking yang terjadi di Indonesia pada 2005

0 comments: