Monday, May 28, 2007

Pabrik Hartati Murdaya Diduga Sengaja Melanggar

KORAN TEMPO - Senin, 28 Mei 2007

"Kejadian kemarin karena ada penyimpangan oleh individu."

JAKARTA -- Manajemen PT Nagasakti Paramashoes Industry, salah satu perusahaan milik Hartati Murdaya, diduga menyetujui pemindahan puluhan ribu pasang sepatu keluar dari kawasan berikat ke gudang di daerah Karet dan Karawaci, Tangerang. Menurut sumber Tempo di pemerintah pekan lalu, kesimpulan itu diperoleh setelah Direktorat Bea dan Cukai Departemen Keuangan memeriksa 12 karyawan Nagasakti. Mereka dari level pegawai yang mengurus izin barang keluar hingga general manager.Namun, Hartati menyatakan Nagasakti tak pernah mengizinkan kontainer keluar lewat tengah malam. "Kejadian kemarin karena ada penyimpangan oleh individu-individu," ujarnya pekan lalu seperti ditulis majalah Tempo edisi pekan ini. "Dengan alasan, surat-surat akan disusulkan belakangan."Pemindahan barang ke gudang di Karet dan Karawaci, kata Hartati, dilakukan sebelum Nagasakti menjadi kawasan berikat. Kala itu pabriknya masih berstatus "kemudahan impor untuk tujuan ekspor". Barang yang dipindahkan pun hanya sepatu rusak dan tua, yang sudah tak memiliki nilai jual.Persoalan bermula dari penangkapan truk kontainer berisi ribuan pasang sepatu pada 20 Maret dini hari lalu karena keluar dari kawasan berikat tanpa izin Bea dan Cukai. Empat hari kemudian, Bea dan Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta menemukan sekitar 30 ribu pasang sepatu ditimbun di gudang milik Nagasakti di kawasan Karet dan Karawaci, Tangerang. "Di antara sepatu itu terdapat merek Nike dan Yonex," kata sumber Tempo. Timbunan sepatu itu kira-kira setara dengan isi tiga kontainer ukuran 40 kaki. Bea-Cukai langsung menyita dan menyegel gudang itu.Hartati mengadukan masalahnya kepada Presiden. "Saya mengirim surat ke Menteri Keuangan dan saya tembuskan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Biar tahu kerja anak buahnya seperti apa," katanya.Sumber Tempo tersebut menjelaskan, sebagai perusahaan di kawasan berikat, Nagasakti mendapat penangguhan bea masuk bahan baku impor. Perusahaan itu juga mendapat pembebasan bea bila bahan baku yang diimpor diolah untuk produk ekspor. Namun, tanpa persetujuan Bea dan Cukai, sepatu konsumsi ekspor itu dikeluarkan dari kawasan berikat. Akibatnya, negara berpotensi rugi Rp 612 juta.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Nagasakti bisa didenda maksimal 1.000 persen atau 10 kali lipat dari total bea masuk yang belum dibayar. Maka kemungkinan besar Hartati harus membayar denda minimal Rp 6 miliar.Hartati, yang juga bekas anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pun mengaku telah meminta polisi memeriksa beberapa karyawannya. Tapi Kepala Satuan Serse Kepolisian Resor Tangerang Komisaris Ade Ary membantah pengakuan Hartati.Menurut Ade, kepolisian tak pernah menerima laporan dari Hartati untuk memeriksa karyawan Nagasakti. Penjelasan senada diungkapkan oleh Kepolisian Sektor Tangerang.
YANDHRIE ARVIAN HERI SUSANTO RETNO SULISTIYOWATI AYU CIPTA JONIANSYAH

0 comments: