KORAN TEMPO - Rabu, 13 Juni 2007
"Pemerintah mesti mengkaji dulu sebelum membuat keputusan," katanya.
KENDARI -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara Kadir Ole mengatakan, meski majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas Ali Mazi, tak serta-merta status nonaktifnya sebagai Gubernur Kalimantan Tenggara bisa dicabut. "Jaksa masih mengajukan permohonan kasasi," katanya kemarin, "sehingga status hukum Ali Mazi tetap terdakwa."
Menurut Nur Alam, anggota Dewan dari Partai Amanat Nasional, pemerintah pusat tak akan secepat itu mengaktifkan kembali Ali Mazi selaku gubernur. "Pemerintah mesti mengkaji dulu sebelum membuat keputusan," katanya.
Namun, anggota Dewan dari Partai Golkar, Hermanto, mendesak pemerintah pusat segera mencabut status nonaktif Ali Mazi. "Dengan vonis bebas murni, pemerintah pusat harus mencabut status nonaktif Pak Ali Mazi sebagai gubernur," ujarnya.
Menurut dia, desakan segera mengaktifkan kembali Ali Mazi semata-mata untuk mengefektifkan kembali kerja-kerja pemerintahan. Berlarut-larutnya penetapan pejabat bupati di dua kabupaten yang baru dimekarkan, yakni Buton Utara dan Konawe Utara, kata dia, merupakan dua pekerjaan pemerintah daerah yang harus diselesaikan segera.
Pendapat yang sama disampaikan Ketua DPRD Sulawesi Tenggara Hino Hiohanis. Jika tak segera diselesaikan, katanya, "Tak tertutup kemungkinan akan terjadi konflik antara kelompok masyarakat yang pro dan kontra terhadap sikap anggota Dewan."
Ali Mazi diberhentikan sementara dari jabatan sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 45/SJ/2006 pada November 2006 berkaitan dengan dugaan korupsi kasus perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton. Hakim membebaskannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.
Juru bicara Presiden, Andi Mallarangeng, menyatakan belum melihat hasil putusan bebas itu. Karena itu, menurut dia, Presiden belum bisa memutuskan apakah Ali Mazi akan otomatis memangku jabatannya kembali. "Kami tunggu salinan putusannya," kata Andi.
Menurut dia, untuk mengaktifkan kembali jabatan seseorang yang terlibat kasus, biasanya salinan putusan dikirim oleh Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Presiden, kata dia, perlu meminta pertimbangan mereka dulu.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Deny Indrayana, menyatakan pengaktifan Ali Mazi mestinya menunggu kekuatan hukum tetap. "Dia tidak bisa langsung aktif," ujar Deny kepada Tempo kemarin.
Menurut Deny, jika jaksa menyatakan kasasi, pengaktifan Ali Mazi harus menunggu hasil sidang berikutnya. "Kalau hasil sidang di Mahkamah Agung menyatakan bebas, Ali Mazi baru bisa diaktifkan kembali menjadi gubernur," katanya.
DEDY KURNIAWAN MUHAMMAD NUR ROCHMI
Wednesday, June 13, 2007
Ali Mazi Tak Bisa Langsung Menjabat Gubernur
Posted by RaharjoSugengUtomo at 5:54 PM
Labels: HeadlineNews:KoranTempo
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment