Wednesday, June 13, 2007

Bankir BUMN belum berani terapkan PP No. 33/2006

BISNIS - Rabu, 13/06/2007

JAKARTA: Para bankir bank BUMN masih takut menerapkan PP No. 33/2006 karena masih menyimpan kekhawatiran adanya bias persepsi penegak hukum meskipun Menneg BUMN telah berupaya menjembatani dengan instansi lain yang terkait. Ketua Umum Himpunan Bank Negara (Himbara) Agus Martowardojo mengatakan beleid itu belum dapat dipakai sebagai senjata hapus buku kredit macet. Hal ini disebabkan sejumlah lembaga negara dan instansi penegak hukum belum memahami PP tersebut."Kami harapkan kalau PP ini mendapatkan suatu ketegasan, akan membuat bank-bank BUMN mencapai level playing field dengan bank swasta," katanya seusai BUMN Executive Breakfast Meeting, kemarin.Menurut dia, pembentukan komite pengawas (oversight committee) sebagai tindak lanjut ketentuan pengelolaan kekayaan negara dan daerah, belum cukup meyakinkan para bankir.Dia menyebutkan sosialisasi yang dilakukan pemerintah perlu lebih jauh kepada Badan Pemeriksa Keuangan, DPR, dan sejumlah instansi penegak hukum agar memiliki pandangan yang sama.PP No. 33/2006 dan Permenkeu No. 87/2006 mengatur tentang tata cara penyelesaian utang bermasalah atau penghapusan piutang BUMN. Penjualan dilakukan dengan diskon atau pemotongan utang pokok.Agus menjelaskan ketentuan itu memberikan kemudahan bagi bank BUMN dalam menangani kredit bermasalah yang akan dihapus bukukan dan tidak perlu diserahkan kepada Ditjen Piutang dan Lelang Negara Depkeu.Selain itu, dia berharap ada ketegasan lebih lanjut bahwa piutang BUMN tidak sama dengan piutang negara.Dirut BNI Sigit Pramono menginginkan adanya koordinasi lebih lanjut antara aparat penegak hukum, termasuk pihak kejaksaan, mengenai penafsiran tentang kekayaan negara yang dipisahkan dari modal.Sigit mengatakan perlu ada ketegasan bagi bankir bank BUMN dalam penanganan asetnya yang menyangkut undang-undang perseroan terbatas (UU No. 1/1995) dan UU pasar modal. "Ini yang membuat kami tidak bisa bergerak," ujarnya.Siap sosialisasiMenneg BUMN Sofyan Djalil ketika membuka acara tersebut mengatakan siap membantu sosialisasi PP No. 33/2006 kepada instansi lainnya. "Kita bersama Gubernur BI akan ketemu dan membahas level playing field dan bagaimana bank BUMN agar bisa bersaing dengan swasta," jelasnya.Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) melalui keputusan No. WKMA/Yud/20/VII/ 2006 tanggal 16 Agustus 2006 menyatakan, piutang BUMN tidak dapat disebut sebagai piutang negara. Fatwa MA soal Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/ Daerah tersebut diterbitkan menanggapi surat yang diajukan Menteri Keuangan RI bernomor S-324/MK.01/ 2006 pada 26 Juli. Secara terpisah Dradjad H. Wibowo, anggota Komisi XI DPR, mengatakan restrukturisasi kredit bank BUMN masih terganjal karena belum dicabutnya SK Menkeu No. S-26/ MK. 01/2000 yang mengharuskan adanya persetujuan KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) untuk kredit di atas Rp1 triliun."Dengan adanya PP No. 33/ 2006 semestinya SK itu tidak berlaku lagi karena secara substansial, restrukturisasi kredit sudah menjadi domain bank dan KKSK tidak aktif lagi."
(fahmi.achmad@bisnis.co.id)
Oleh Fahmi Achmad
Bisnis Indonesia

0 comments: