Wednesday, June 13, 2007

Pontjo dan Ali Mazi Diputus Bebas

KOMPAS - Rabu, 13 Juni 2007

Jakarta, Kompas - Puluhan pengunjung sidang bersorak dan bertepuk tangan waktu majelis hakim yang dipimpin Andriani Nurdin memutuskan terdakwa Pontjo Nugroho Susilo alias Pontjo Sutowo dan Ali Mazi bebas dari dakwaan. Pontjo dan Ali Mazi tak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum saat mengajukan perpanjangan hak guna bangunan atau HGB Hotel Hilton, Jakarta. Majelis hakim juga memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan keduanya.
Atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Selasa (12/6), jaksa penuntut umum Ali Mukartono menyatakan kasasi. Sebaliknya, Ali Mazi mengaku puas dengan putusan itu. "Alhamdulillah. Saya puas dengan putusan hakim. Allah memang adil," ujarnya.
Dengan putusan itu, Ali Mazi menanti Departemen Dalam Negeri mengaktifkannya lagi sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara.
Ali Mazi dan Pontjo didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proses perpanjangan HGB Hotel Hilton. Jaksa menuntut keduanya dipidana tujuh tahun penjara. Selain Ali Mazi dan Pontjo, PN Jakpus juga mengadili mantan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat Ronny Kusumo Judistiro dan mantan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Robert J Lumempauw.
Menurut majelis hakim, dalam mengajukan permohonan perpanjangan HGB Hotel Hilton, kedua terdakwa mengikuti prosedur yang diatur undang-undang dan petunjuk Kepala Kantor Pertanahan. Keduanya juga melakukannya dengan itikad baik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Salman Maryadi menilai, putusan majelis hakim yang membebaskan Pontjo dan Ali Mazi bukan kegagalan Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam menangani perkara. Jaksa tetap yakin dengan dakwaannya meski hakim beda persepsi. (ana/idr)

0 comments: