Wednesday, June 13, 2007

Pemerintah Kenakan PE Ganda Kepada Produsen Migor Bandel

REPUBLIKA - Rabu, 13 Juni 2007

JAKARTA -- Pemerintah akan mengenakan tambahan pungutan ekspor (PE) minyak sawit mentah (CPO) ganda kepada produsen minyak goreng (migor) yang tak merealisasikan komitmen mendukung program stabilisasi harga (PSH). Kebijakan ini akan diterapkan per 1 Juli.
''Misalnya yang lain kena lima plus 1,5 persen, dia barangkali kena lima plus lima plus 1,5 persen,'' kata Menperin, Fahmi Idris, di sela-sela pelaksanaan operasi pasar (OP) migor di Kantor Kec Sawah Besar, Jakpus, Selasa (12/6). Pengenaan sanksi PE ganda ini, ujar Fahmi, merupakan upaya pemerintah untuk berlaku adil. ''Perusahaan yang membantu secara serius menurunkan harga migor harus diberi insentif. Tapi, bagi perusahaan yang belum mau ikut, nanti pemerintah akan memberi sanksi.''
Belum tercapainya harga migor sebesar Rp 6.500-Rp 6.800 per kg, kata Fahmi, akibat banyak produsen CPO yang belum menjalankan komitmen PSH migor. Sampai akhir Mei 2007, produsen baru menyalurkan sekitar 57 ribu ton atau 57 persen dari total komitmen mereka sebesar 100 ribu ton per bulan.
Saat ini, ujar Dirjen Industri Agro dan Kimia (IAK) Deperin, Benny Wahyudi, pemerintah sedang membuat aturan turunan UU Perkebunan yang mencantumkan kewajiban memasok ke dalam negeri domestic market obligation (DMO). Aturan itu bisa berupa Perpres atau PP untuk memperkuat surat keputusan Mentan tentang PSH migor. ''Sehingga, pemerintah punya kekuatan hukum memberi sanksi dan insentif guna mencapai target penurunan harga migor.''
CEO Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART), Franky Oesman Widjaja, menyayangkan pelaku usaha yang hingga kini belum merealisasikan komitmen mendukung PSH. Menurut Franky, realisasi pendistribusian migor untuk PSH Juni masih di bawah 10 persen. Untuk kebutuhan PSH Juni, pemerintah telah mengalokasikan 102.800 ton CPO. Sementara, sisa alokasi PSH Mei yang belum direalisasikan beberapa produsen CPO mencapai 35 ribu ton.
Mentan, Anton Apriyantono, menambahkan, selain menerapkan penambahan PE, kebijakan DMO juga harus diterapkan. ''Sehingga, secara kualitatif kebutuhan migor dalam negeri mencukupi dengan harga yang terjangkau dan stabil,'' kata Anton.
Jika pelaksanaan PSH diserahkan ke mekanisme pasar, dia mengusulkan diterapkan harga eceran tertinggi (HET). Agar produsen tidak rugi, para pelaku usaha bisa menggunakan instrumen PE untuk menyubsidi pabrik migor, sehingga mereka bisa menjual pada tingkat harga yang ditetapkan pemerintah.''Ini salah satu opsi yang masih kita godok. Kira-kira bisa mengikuti mekanisme subsidi pupuk, yakni selisih antara harga produksi dengan HET di tingkat konsumen,'' jelasnya. dia/osa/nin/c52

0 comments: