Wednesday, June 13, 2007

Pemerintah Rilis Paket Ekonomi

republika - Rabu, 13 Juni 2007

Lanjutan Paket baru ini diperkirakan baru terasa tahun depan.

JAKARTA -- Pemerintah menambah lagi daftar paket kebijakan ekonomi yang telah dikeluarkan. Setelah sebelumnya menelurkan paket kebijakan perbaikan iklim investasi, sektor keuangan, dan perbaikan infrastruktur, kini pemerintah menerbitkan Paket Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM).
Paket yang dirilis oleh Menko Perekonomian, Boediono, ini terdiri atas 141 kebijakan yang melibatkan 19 kementerian atau lembaga. Paket tersebut diharapkan dapat menggenjot pertumbuhan ekonomi. Boediono menjelaskan, paket kebijakan baru ini terdiri atas paket perbaikan iklim investasi (41 kebijakan), reformasi sektor keuangan (43 kebijakan), percepatan pembangunan infrastruktur (28 kebijakan), dan pemberdayaan UMKM (29 kebijakan). Porsi kebijakan terbanyak berada di Depkeu yang harus mengeluarkan 60 tindakan kebijakan.
Paket baru ini, sebenarnya merupakan kelanjutan paket kebijakan terdahulu yang belum tuntas. ''Ada semacam penonjolan dari beberapa langkah yang dilakukan pemerintah beberapa bulan ke depan,'' jelas Boediono saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (12/6). Di antaranya adalah menurunkan jumlah hari pendirian badan usaha. Pada 2006, Bank Dunia-IFC melaporkan butuh waktu 151 hari untuk mendirikan badan usaha di Indonesia. Sesuai Inpres 3/2006 tentang perbaikan iklim investasi, pemerintah menargetkan waktu 97 hari bagi pendirian badan usaha.
''Saya kira ini sudah tercapai dan pada akhir 2007 targetnya di bawah 30 hari untuk mendirikan badan usaha,'' tambah Boediono. Kebijakan lain yang juga ditunggu adalah penyampaian RUU Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke DPR pada November. Ada pula percepatan proses permohonan restitusi pajak pertambahan nilai yang diharapkan Juli sudah terealisasi.
Sedangkan kebijakan terkait usaha kecil adalah skema kredit investasi UMKM, sertifikasi tanah untuk memperkuat jaminan kredit, pengakuan resi gudang sebagai instrumen pembiayaan, insentif pajak penghasilan, serta penambahan modal Askrindo dan Perum Sarana Pengembangan Usaha. Namun, tak semua kebijakan ekonomi yang strategis masuk paket ini. Kebijakan khusus di luar paket adalah program pembangkit listrik tenaga uap 10 ribu MW, jalan tol, air minum, serta peningkatan produksi beras.
Salah satu faktor yang menghambat pelaksanaan paket ini, ujar Boediono, adalah penerapan di lapangan. Survei yang dilakukan tim monitoring independen menemukan, kebijakan di pusat seringkali tak dikenal di daerah. ''Ada beberapa SK Menteri yang tidak sampai di daerah. Ini akan kita perbaiki,'' katanya. Kepala ekonom BNI, A Toni Prasetiantono, menilai, apa pun paket kebijakan yang diterbitkan pemerintah, implementasi di lapangan perlu jeda waktu sebelum membawa dampak positif. Dia memperkirakan, paket baru itu baru terasa tahun depan.
''Taruhlah dampaknya baru terasa sesudah September, maka pertumbuhan ekonomi 6,3 persen tahun ini mungkin belum tercapai,'' katanya. Toni berharap pemerintah bisa memasarkan deregulasi dan UU Investasi ke pengusaha, termasuk investor asing. evy
Inpres No 6/2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM
Rekapitulasi Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi I Kelembagaan- Memperkuat Kelembagaan Pelayanan Investasi - Sinkronisasi Peraturan Pusat dan Peraturan Daerah (Perda). II Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor III Perpajakan
Rekapitulasi Kebijakan Reformasi Sektor KeuanganI Stabilitas Sistem Keuangan - Memperkuat mekanisme koordinasi sektor keuangan - Memperkuat lembaga keuangan - Melaksanakan pendidikan keuangan II Lembaga Keuangan Perbankan - Meningkatkan koordinasi kebijakan perbankan - Memfasilitasi perkembangan perbankan syariah - Pengembangan sumber daya manusia III Lembaga Keuangan Bukan Bank - Memperkuat Kesehatan Industri Asuransi - Memperkuat Kesehatan Industri Dana Pensiun - Mengembangkan pembiayaan ekspor - Meletakkan dasar pengawasan berbasis risiko perusahaan pembiayaan - Mengembangkan industri jasa gadai- Meningkatkan diversifikasi produk dan jasa pembiayaan- Mengembangkan industri modal ventura IV Pasar Modal - Meningkatkan efisiensi dan likuiditas pasar modal- Meningkatkan likuiditas dan stabilitas pasar obligasi (surat utang)- Memperkuat dasar hukum pengawas terhadap tindak pidana pencucian uang di bidang pasar modal- Menyusun kebijakan perpajakan dalam mendorong aktivitas pasar modal V Lain-lain
Rekapitulasi Kebijakan Percepatan Pembangunan InfrastrukturI Penyempuranaan Peraturan Perundang-undangan - Percepatan penyelesaian perundangan-undangan di bidang infrastruktur II Perkuatan Kelembagaan III Peningkatan Manajemen Pembangunan Infrastruktur
Rekapitulasi kebijakan Pemberdayaan UMKM I Peningkatan akses UMKM pada sumber pembiayaan II Pengembangan kewirausahaan dan sumber daya manusia (SDM) III Peningkatan peluang pasar produk UMKM IV Reformasi regulasi

0 comments: