KORAN TEMPO - Rabu, 13 Juni 2007
Ada dua kerugian negara yang nyata.
JAKARTA -- Vonis bebas untuk Pontjo Sutowo dan Ali Mazi dalam sidang dugaan korupsi perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin dipertanyakan. "Tampaknya proses hukum ini terbalik," kata pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Rudy Satrio Mukantardjo, kemarin.
Seharusnya, kata Rudy, sebelum memvonis bebas Pontjo dan Ali, hakim terlebih dulu memutuskan nasib dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta Robert Lumempauw dan mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Jakarta Pusat Ronny Kusuma Yudhistiro.
Vonis kedua pejabat itu penting untuk memudahkan pembuktian adanya kerugian negara dalam kasus itu karena Robert dan Ronny adalah pejabat negara. "Sedangkan dua orang ini (Ali dan Pontjo ) kan orang yang turut serta," ujar Rudy.
Presiden Direktur PT Indobuildco, pengelola Hotel Hilton, Pontjo Sutowo, dan pengacaranya, Ali Mazi, bebas karena dinilai tak melakukan korupsi. Padahal jaksa mendakwa Pontjo dan Ali melakukan korupsi dalam perpanjangan HGB Hilton yang diberikan pada 1973 dan habis pada 2003.
HGB itu diperpanjang oleh BPN pada 2003, meski Sekretariat Negara sebagai pengelola sah lahan itu belum mengeluarkan izin perpanjangan. Pontjo mengagunkan tanah tersebut untuk mendapat kredit dari Bangkok Bank. Inilah yang membuat Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menduga adanya korupsi oleh aparat BPN dan para terdakwa.
Menurut majelis hakim, jaksa tidak menguraikan dan mengungkap upaya kedua terdakwa mempengaruhi pihak BPN guna mengabulkan perpanjangan HGB tersebut. "Terdakwa Ali Mazi dan Pontjo Sutowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum," kata ketua majelis hakim Andriani Nurdin.
Kedua terdakwa menyambut gembira vonis hakim itu. "Alhamdulillah, ternyata hukum masih berdiri tegak di negeri ini," ujar Bonaran Situmeang menirukan kliennya, Ali Mazi.
Pontjo hanya mengucapkan, "Alhamdulillah." Ia menolak berkomentar lebih panjang.
Namun, jaksa penuntut umum Hendrizal akan mengajukan kasasi. Alasan jaksa, majelis hakim belum masuk materi dakwaan, yakni sah-tidaknya perpanjangan HGB Nomor 26 dan 27 tersebut. "Hakim belum mempertimbangkan pokok perkaranya," kata Hendrizal.
Hakim tampaknya juga tidak mempertimbangkan adanya unsur kerugian negara seperti yang pernah disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra di persidangan saat dia masih menjadi Menteri-Sekretaris Negara. "Saya bilang ada dua kerugian negara yang nyata," ujar Yusril.
Kerugian itu, menurut Yusril, adalah tidak adanya kontribusi awal dan tahunan kepada negara setelah HGB diberikan kepada Indobuildco. Kedua, kalau nanti Pontjo gagal melunasi utangnya, tanah yang diagunkan itu akan menjadi milik bank. "Tanah itu bisa disita dan di situ negara rugi Rp 1,9 triliun," kata Yusril.
Indonesia Corruption Watch (ICW) justru mempertanyakan dakwaan yang dibuat jaksa. Menurut Ketua Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho, dakwaan yang dibuat jaksa kurang kuat.
Kedua terdakwa, kata Emerson, semestinya bisa dijerat dengan pasal berlapis, misalnya dengan dakwaan dugaan penyuapan supaya HGB Nomor 26 dan 27 itu bisa diperpanjang.
RINI KUSTIANI FANNY FEBIANA
_____________________________________________________
Ruwetnya Tanah Senayan
Mestinya hak guna bangunan HGB) Indobuildco milik Pontjo Sutowo untuk Hotel Hilton (sekarang The Sultan) berakhir 2003. Tapi, lewat jalan berbelit, HGB bisa diperpanjang 20 tahun lagi. Perpanjangan HGB ini dipermasalahkan. Sidang bagi Pontjo dan Ali Mazi, Gubernur Sulawesi Tenggara yang dinonaktifkan, agar bisa diadili, berakhir dengan kebebasan mereka kemarin. Vonis lainnya bagi dua pejabat kantor pertanahan masih ditunggu.
Dakwaan
Negara dirugikan Rp 1,936 triliun karena HGB di lahan Hotel Hilton (sekarang bernama The Sultan) diperpanjang oleh Indobuildco.
Tersangka
Pontjo Sutowo
Direktur Utama Indobuildco
Vonis bebas
Ali Mazi
Kuasa hukum Indobuildco, Gubernur Sulawesi Tenggara tidak aktif.
Vonis bebas
Robert J. Lumempow
Kepala Kantor Wilayah Pertanahan DKI Jakarta
Belum vonis
Ronny Kusuma Yudistiro
Bekas Kepala Kantor Pertanahan DKI Jakarta
Belum vonis
Keputusan Penuh Tanda Tanya
1Terbalik
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Rudy Satrio Mukantardjo, menyebut proses hukum terbalik. Mestinya, Robert J. Lumempow dan Ronny Kusuma Yudistiro divonis terlebih dulu. Jika keduanya bersalah, Pontjo dan Ali Mazi bisa terkena pasal ikut serta dalam Undang-Undang Antikorupsi.
2. Kerugian Negara
Menurut mantan Menteri-Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, negara dirugikan dua kali. Pertama, tidak adanya uang sewa kepada negara. Kedua, bila nanti Pontjo gagal melunasi utangnya, tanah Senayan yang diagunkan itu akan menjadi milik bank. Negara bisa rugi Rp 1,9 triliun.
Perjalanan "Menguasai" Tanah
1959-1961Pemerintah membebaskan tanah Senayan untuk kompleks olahraga. Pengelolaan dilakukan Yayasan Bung Karno, Orde Baru mengubah namanya menjadi Yayasan Gelora Senayan.
1971Gubernur Jakarta Ali Sadikin memberi HGB di tanah itu selama 30 tahun kepada PT Indobuildco untuk membuat hotel. Indobuildco membayar US$ 1,5 juta kepada pemerintah, dicicil setiap tahun US$ 50 ribu.
1973Indobuilco membuat sertifikat HGB, berlaku 30 tahun dan kedaluwarsa pada 2003.
1984Pengelolaan kompleks Senayan ditangani Sekretariat Negara cq Badan Pengelola Gelora Senayan.
1999
3 JuniAli Mazi mendapat kuasa dari Pontjo Sutowo mengurus perpanjangan HGB yang dimiliki Indobuildco.
14 OktoberMuladi sudah membuat surat rekomendasi, tapi berubah pikiran sehingga hanya diarsip.
8 NovemberAli Mazi, yang dekat dengan Partai Kebangkitan Bangsa pimpinan Presiden Abdurrahman Wahid, menanyakan surat rekomendasi kepada pengganti Muladi, Ali Rahman. Ali Rahman memberi tanggal pada "arsip Muladi" yang dulu tak dikirim dan memberikannya kepada Ali Mazi.
2002Ronny Kusuma Yudistiro, pengganti Achmad Ronny, mengusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta Robert J. Lumempow agar memberikan perpanjangan HGB kepada Indobuildco selama 20 tahun. Sertifikat HGB pun keluar, meski Sekretariat Negara belum memberi izin.
2006
SeptemberKasus perpanjangan HGB Hilton masuk pengadilan.
2007
12 JuniPengadilan memvonis bebas Pontjo Sutowo dan Ali Mazi. Adapun Robert J. Lumempow dan Ronny Kusuma Yushistiro belum divonis.
NASKAH: NURKHOIRI RINI KUSTIANI SANDY INDRA PRATAMA
Wednesday, June 13, 2007
Vonis Bebas untuk Ponco Dipertanyakan
Posted by RaharjoSugengUtomo at 5:52 PM
Labels: HeadlineNews:KoranTempo
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment