Wednesday, June 13, 2007

PN Jakpus Bebaskan Ali Mazi dan Pontjo Sutowo

REPUBLIKA - Rabu, 13 Juni 2007

JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis bebas Ali Mazi dan Pontjo Sutowo, terdakwa kasus dugaan korupsi perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton. Keputusan itu langsung disambut antusias para pengunjung yang memenuhi ruang sidang.
''Kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum seperti dakwaan primer dan menyalahgunakan kekuasaan seperti dakwaan subsider penuntut umum,'' kata majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin, Selasa (12/6).
Menurut majelis hakim, Ali Mazi yang mendapat kuasa dari Presdir PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, telah berupaya menempuh semua prosedur sesuai ketentuan perpanjangan HGB pada 2003. Tidak terealisasinya kerja sama dengan badan pengelola Gelora Senayan (BPGS), menurut hakim, merupakan kegagalan negosiasi, tapi bukan tindakan melawan hukum. Karena proses perpanjangan HGB yang dilakukan Ali Mazi bukan perbuatan melawan hukum, Pontjo selaku pemberi kuasa juga tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Majelis hakim juga berpendapat, keduanya bukan penyelenggara negara. Unsur utama dalam dakwaan subsider adalah penyalahgunaan wewenang yang mensyaratkan penyelenggara negara sebagai pelaku. Karena Ali Mazi ketika memproses perpanjangan HGB Hilton berkapasitas sebagai advokat, dan Pontjo adalah pengusaha, dakwaan inipun dinyatakan tidak terbukti.
Mengenai asas imunitas advokat, majelis hakim berpendapat, asas itu hanya berlaku di saat yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai advokat. Itu pun, kalau tugasnya dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan. ''Advokat berkedudukan sama dengan warga negara lain di hadapan hukum.''
Jaksa penuntut umum (JPU), Ali Mukartono, langsung menyatakan banding seusai amar putusan dibacakan. ''Pertimbangan hakim belum menyentuh substansi sah tidaknya perpanjangan HGB itu sendiri,'' kata Mukartono. Pengacara Pontjo, Frans Hendra Winarta, mengatakan, vonis itu sudah sesuai karena memang tak ada prosedur perpanjangan yang dilanggar. Perintah kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta untuk merevisi perpanjangan HGB, kata dia, adalah urusan internal BPN. ''Itu biasa dari pimpinan ke anak buah,'' ujarnya.
Kasus perpanjangan HGB ini diusut dan disidik oleh Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) yang baru saja dibubarkan Presiden. Putusan ini menjadi putusan bebas kedua yang dijatuhkan hakim pada kasus yang diusut Tim Tastipikor atas perintah Presiden. Kasus pertama yang dibebaskan adalah perkara korupsi di Pupuk Kaltim dengan terdakwa Omay K Wiraatmadja. ann/one

0 comments: