BISNIS - Jumat, 08/06/2007
JAKARTA: Pemerintah belum menetapkan kenaikan pajak transaksi saham dan memilih untuk mendahulukan pengurangan pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi perusahaan yang go public. Menurut rencana, insentif pajak itu akan diberlakukan dalam dua bulan mendatang. "Kami tidak mengumumkan pajak transaksi saham. Jadi tidak ada hari ini rencana kami melakukan pengenaan pajak itu. Ini saya tegaskan, jika pemerintah akan melakukan suatu kebijakan maka akan ada kajian dan itu dilakukan dengan sangat hati-hati dan melihat dari seluruh aspek," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, kemarin. Dia mengatakan Departemen Keuangan tengah mempersiapkan insentif bagi perusahaan yang masuk ke bursa. "Kami sudah membicarakan tentang insentif itu dengan Bapepam, bahkan dirjen pajak sudah mempersiapkan bagaimana melakukannya. Saat ini sudah ada perhitungan mengenai berapa insentif yang dianggap pantas," tuturnya.Menkeu mengatakan pihaknya akan mencermati usulan dari Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) tentang perbedaan perlakuan PPh antara swasta dan publik sebesar 5%-10%. "Saya dengarkan itu dan saya perhatikan."Sebelumnya, Ketua AEI Airlangga Hartarto mengatakan penurunan pajak penghasilan menjadi 20% atau lebih rendah 5% hingga 10% bagi perusahaan publik dibandingkan perusahaan swasta lainnya, dinilai dapat menjadi insentif bagi pemodal."Minimnya perusahaan yang mencatatkan sahamnya di bursa efek karena ada anggapan bahwa tidak ada keuntungan signifikan bagi mereka, misalnya pajak yang diberlakukan sama dengan swasta lainnya," paparnya.Dia mengatakan AEI optimistis jumlah perusahaan yang mencatatkan sahamnya dapat bertambah jika diikuti dengan stimulus fiskal. Bahkan, lanjut dia, tidak tertutup kemungkinan akan ada perusahaan dari luar yang mencatatkan sahamnya di Indonesia.
Kendalikan hot money
Secara terpisah, Menko Perekonomian Boediono menyatakan insentif pajak bagi perusahaan yang hendak masuk ke bursa ditujukan terutama untuk mendorong agar dana di pasar finansial (hot money) masuk ke sektor-sektor produktif.Dia mengatakan insentif itu diharapkan dapat menjaring emiten baru, dan karenanya menambah suplai saham yang diperdagangkan. Di saat aliran dana masuk berlimpah, suplai baru itu akan berfungsi sebagai peredam kemungkinan terjadinya lonjakan harga."Kalau banyak dana masuk, tapi suplai sahamnya sedikit, maka yang dibeli hanya saham itu-itu juga, lalu harganya naik. Tapi itu sebenarnya tidak banyak? memengaruhi sektor produktif. Nah, itu sebenarnya yang kita inginkan dari insentif," ujarnya di Jakarta, kemarin.
(rahayuningsih@bisnis.co.id/bastanul. siregar@bisnis.co.id)
Oleh Rahayuningsih & Bastanul Siregar
Bisnis Indonesia
Friday, June 08, 2007
Insentif pajak bagi emiten diprioritaskan
Posted by RaharjoSugengUtomo at 8:52 AM
Labels: All in Tax, HeadlineNews: Bisnis
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment