Friday, June 08, 2007

Pintu Calon Independen Perlu Dibuka

REPUBLIKA - Jumat, 08 Juni 2007

JAKARTA -- Peneliti bidang politik dari LIPI, Syamsudin Haris, berpendapat tidak ada ketentuan di UUD 1945 yang melarang pencalonan kepala daerah secara perseorangan atau independen. Karena itu, pintu bagi calon independen perlu dibuka, setidaknya hingga 5-10 tahun mendatang, sembari menunggu sehatnya mekanisme pencalonan melalui partai.
''Dalam UUD 1945 tidak ada pasal yang membatasi calon perseorangan,'' kata Syamsudin ketika memberi keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang pleno pertama uji materiil UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (7/6).
UU Pemda, kata dia, juga tidak memuat ketentuan yang menyebutkan partai politik (parpol) sebagai satu-satunya wadah dalam pencalonan kepala daerah.
Hal senada juga diungkapkan saksi ahli lain, guru besar ilmu politik UI, Ibramsyah. Dia menganalogikan penghilangan calon independen dalam pilkada sama halnya dengan meniadakan salah satu sisi dari demokrasi. Anggota Komisi III DPR, Nusyahbani Kantjasungkana, dalam kesempatan yang sama mengakui mekanisme pencalonan di parpol sangat tidak sehat dan tak jelas arahnya ke mana. Faktanya, kata dia, koalisi parpol yang dibangun hanya untuk memenangkan pemilu, tapi tidak memenangkan platform mereka.
Jika mekanisme parpol sehat, semestinya mereka mencalonkan pejabat publik yang memenuhi platform partai. Harapannya, dengan hal itu perolehan suara pada pemilu berikutnya meningkat. ''Ini logika politik yang sehat.''
Dalam sidang yang sama, hadir pula Faisal Basri, calon independen yang tak lolos seleksi parpol. Belajar dari pengalamannya saat melamar ke enam partai, Faisal menyimpulkan mekanisme pencalonan yang disaring parpol tak memberi kepastian.
Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, memberi waktu tujuh hari kepada semua pihak melengkapi keterangan saksi ahli secara tertulis beserta kesimpulannya. Sidang putusan akan dijadwalkan kembali setelah kelengkapan tersebut diterima MK.
Di Gedung DPR/MPR, Wakil Ketua DPD, La Ode Ida, menegaskan, calon independen merupakan cermin hak politik rakyat. Bila dilarang, berarti terjadi pelanggaran hak asasi manusia. ''Calon parpol sekarang hanya mengusung kepentingan partai, bukan masyarakat.'' Hak berpolitik dan bernegara, tambahnya, dijamin pasal 28D ayat 3 UUD 1945. (ann/wed/ant )

0 comments: