Friday, June 08, 2007

Peluang Calon Independen Kandas

KORAN TEMPO - Jum’at, 08 Juni 2007

Pelarangan calon independen dianggap pelanggaran konstitusi.

JAKARTA -- Perjuangan untuk mengegolkan calon independen (nonpartai) dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta tahun ini kandas. Hingga tenggat waktu pendaftaran calon gubernur kemarin, Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan keputusan untuk mengubah Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yang tidak memberikan ruang untuk calon independen.
"Saya tidak bisa mendaftar lagi," kata Sarwono Kusumaatmadja, calon gubernur, saat mengikuti sidang uji materi Undang-Undang Pemerintahan Daerah di Mahkamah Konstitusi kemarin. "Apalagi saya memilih jalur independen."
Kemarin Mahkamah Konstitusi menggelar rapat pleno pertama uji materi terhadap UU Pemerintahan Daerah yang diajukan Lalu Ranggalawe, anggota DPRD Lombok Tengah, yang gagal menjadi calon pemimpin daerah independen karena undang-undang tersebut mengharuskan calon diajukan oleh sedikitnya 15 anggota DPRD. Menurut dia, ini bertentangan dengan konstitusi yang menjamin hak warga negara untuk dicalonkan.
Dalam sidang itu sejumlah saksi ahli diminta berbicara, di antaranya pakar hukum tata negara Harun Alrasid. "Harus diakomodasi adanya calon independen dalam pilkada," kata dia. Lagi pula, Harun melanjutkan, Pasal 28-D UUD 1945 menyatakan setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. "Jadi tidak menutup kemungkinan hadirnya calon dari nonpartai." Hal yang sama dikatakan saksi pakar lainnya, Syamsuddin Haris dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi mengatakan sidang kemarin barulah pleno pertama. Biasanya uji materi membutuhkan tiga kali pleno. Paling cepat Mahkamah akan mengambil keputusan pada akhir bulan. Namun, apa pun keputusannya nanti--mengabulkan adanya calon independen atau tidak--hal itu tak akan lagi mempengaruhi pencalonan Gubernur Jakarta karena tenggatnya telah berakhir pukul 24.00 kemarin.
Di luar ruang sidang, perdebatan juga terjadi. Menurut Ryaas Rasyid, mantan anggota Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat yang menggodok undang-undang tersebut, adanya calon independen dapat menimbulkan kecemburuan partai. Ia mempertanyakan, "Partai politik saja belum tentu bisa mencalonkan, masak tiba-tiba sekumpulan individu bisa."
Bahkan anggota Panitia Khusus dari Fraksi Golkar, Ferry Mursyidan Baldan, menuduh ada agenda politik kelompok tertentu dalam pengusulan calon independen ini. "Sebenarnya ada pasangan calon yang layak, tapi tidak didaftarkan partai. Kalau mau, ya, bilang saja. Masak harus tunggu adanya calon independen," ujarnya. "Ini kompetisi politik, jadi harus siap menang dan kalah."
Namun, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah La Ode Ida mendukung keberadaan calon independen karena di matanya ada banyak figur calon gubernur yang memiliki kapasitas tapi tak dilirik partai politik. "Individu juga berhak mencalonkan diri," kata La Ode dalam jumpa pers di gedung MPR/DPR. Ia berpendapat pelarangan individu mencalonkan diri adalah pelanggaran konstitusi, karena Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28-D memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
RINI KUSTIANI SORTA TOBING KURNIASIH BUDI AQIDA SWAMURTI

0 comments: