Monday, June 04, 2007

PE CPO dimatangkan

BISNIS - Senin, 04/06/2007

JAKARTA: Selain kewajiban memasok pasar domestik (DMO), pemerintah diketahui terus mematangkan rencana peningkatan pungutan ekspor (PE) CPO dan turunannya, karena PSH minyak goreng curah dinilai belum optimal. Sumber Bisnis di Departemen Perdagangan mengungkapkan? program stabilisasi harga (PSH) minyak goreng masih terhambat oleh adanya pasokan yang belum turun dari produsen minyak mentah sawit (crude palm oil/CPO) dan prosesor, sementara pemerintah tidak bisa mengukur banyaknya komoditas itu digelontorkan ke pasar."Sekarang jalur mekanisme pendistribusian minyak goreng sebagai alat kontrol milik rekanan mereka [pengusaha sawit] dan disributor yang dikasih selama ini juga belum jelas," ujar sumber itu kemarin.Dengan demikian, menurut dia, pemerintah akan menekankan penambahan jumlah pasok kepada produsen dan prosesor CPO agar pendistribusian minyak goreng bisa merata."Penentuan DMO (domestic market obligation) itu kan memakan waktu, sehingga PSH tetap berjalan dan kemungkinan PE juga tetap dibahas dalam rapat di kediaman Mendag."Kemarin, Mendag mendadak mengundang rapat pelaku di industri sawit a.l. GIMNI (Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia), Gapki (Gabungan Pengusaha? Kelapa Sawit Indonesia) dan AIMMI (Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia) di kediamannya tadi malam. Tidak diketahui apa yang akan dibahas dalam rapat itu. Namun, menurut sumber Bisnis lainnya, tiga asosiasi itu sepakat akan melaporkan hasil PSH minyak goreng dan memberikan usulan pajak ekspor tambahan (PET) bagi produsen dan prosesor yang melanggar komitmen pasok. ?Dia menjelaskan ada beberapa usulan sanksi yang akan diajukan kepada Mendag bagi yang terbukti melanggar komitmen dan telah diaudit oleh Ernst & Young.? "Untuk PET, kami mengusulkan agar pelanggar dikenakan PET 30%."Pekan lalu, Mentan Anton Apriyantono mengatakan pemerintah dapat mengenakan sanksi administrasi jika perusahaan yang telah berkomitmen menyalurkan CPO untuk industri minyak goreng tidak merealisasikan pasok."Sanksinya sampai pencabutan izin. Kepmentan menugaskan Gapki melaporkan pelaksanaan tugas tersebut ke Mentan dengan tembusan ke Menko Perekonomian, Menperin, Mendag, Menkeu dan Menneg BUMN." (Bisnis, 2 Juni).Setuju sanksiSecara terpisah, Ketua Gapki Derom Bangun setuju dengan adanya sanksi administrasi dan pencabutan izin usaha jika produsen tidak mau memasok CPO. "Mentan mengeluarkan SK perusahaan mana saja yang akan memasok. Jadi, serahkan kepada Mentan supaya masing-masing perusahaan yang dimaksudkan dapat melaksanakannya."Hari ini dijadwalkan rapat koordinasi soal minyak goreng di Kantor Wapres. "Masalah DMO akan dibahas di Kantor Wapres jam 13.00 WIB," kata Mentan melalui SMS tadi malam.Hal senada juga diungkapkan oleh Menperin Fahmi Idris saat dihubungi Bisnis melalui SMS. Sementara itu, hingga akhir pekan lalu Depdag mencatat harga minyak goreng belum turun secara signifikan. Meski harga tidak naik, di Jakarta tercatat Rp7.800 per kg, bahkan Denpasar di atas Rp8.000-an. "Hanya Surabaya yang harganya sudah menyentuh Rp7.500 per kg. Hal ini karena ada kerja sama antara Disperindag dan pengusaha setempat," kata sumber Bisnis lainnya di Depdag.Dia mengakui saat ini cukup sulit menurunkan harga minyak goreng, karena harga bahan baku (CPO) di pasar internasional sudah melampaui US$800-an per ton. "Untuk pengadaan minyak goreng mungkin tidak ada masalah. Persoalannya, produsen atau prosesor mana yang mau melepas dengan harga yang disepakati."Derom juga mengakui sulitnya menurunkan harga minyak goreng, karena harga CPO dunia semakin tinggi. "Harga CPO dunia awal Mei US$740 per ton dan akhir Mei mencapai US$ 815 per ton. Artinya, desakan kenaikan? kencang."Sementara itu, dari 18 perusahaan Malaysia yang berkebun di Indonesia, hanya enam perusahaan yang sepakat berpartisipasi menyalurkan CPO dalam PSH minyak goreng. Padahal, pemerintah telah menerbitkan payung hukum pelaksanaan PSH itu.Dengan potensi produksi hampir 5 juta ton per tahun dari seluruh anggota APIMI, enam anggota Association of Palm Oil Investors Malaysia in Indonesia (APIMI) hanya menyumbang 2.210 ton atau hanya 2,1% untuk kebutuhan industri minyak goreng selama Juni 2007.
(m02/Aprika Rani Hernanda/Yusuf Waluyo Jati)
(neneng. herbawati@bisnis.co.id)
Oleh Neneng Herbawati
Bisnis Indonesia

0 comments: