Monday, June 04, 2007

SBY Dipastikan tak Hadiri Sidang Interpelasi

REPUBLIKA - Senin, 04 Juni 2007

JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dipastikan tidak hadir dalam sidang paripurna DPR yang membahas hak interpelasi soal dukungan pemerintah terhadap sanksi Dewan Keamanan (DK) PBB kepada Iran. Presiden menunjuk Menko Polhukam untuk memberikan penjelasan di hadapan anggota dewan, Selasa (5/6).
''Saya memang belum membaca suratnya, tapi beliau (Presiden) sudah pasti tidak bisa hadir, seperti yang disampaikan Mensesneg, Hatta Rajasa,'' kata Ketua DPR, Agung Laksono, di Kendari, Ahad (3/6).
Presiden Yudhoyono, ujarnya, telah menugaskan Menko Polhukam, Widodo AS, untuk mewakili pemerintah. ''Fraksi-fraksi memang masih berharap Presiden tidak mewakilkan kehadirannya untuk menjawab usul interpelasi DPR,'' katanya.
Untuk menciptakan iklim demokrasi yang kondusif antara lembaga eksekutif dan legislatif, menurut Agung, sebaiknya SBY datang langsung dalam sidang paripurna yang membahas hak interpelasi tersebut. ''Dengan demikian, akan ada keakraban antara DPR dan Presiden, tapi keputusan kembali kepada beliau.''
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar sekaligus penggagas interpelasi, Yuddy Chrisnandi, menganggap SBY lepas tanggung jawab jika tak menghadiri undangan DPR untuk menjawab hak bertanya yang diajukan. DPR dan publik, katanya, tentu saja sangat kecewa atas keputusan SBY tersebut.
''Hal itu semakin memperkuat dugaan bahwa Presiden tidak memiliki rasa percaya diri, sehingga tidak berani berdialog langsung dengan DPR,'' ujar Yuddy. Dia khawatir, bila demikian adanya, citra SBY akan luntur di mata pendukungnya.
Undang-undang No 22/2003, papar Yuddy, mengharuskan Presiden memenuhi undangan DPR. ''Kecuali, Presiden berhalangan pada tanggal yang ditentukan, atau dapat mewakilkan untuk menjawab tanggapan DPR berikutnya, setelah memberikan jawaban,'' tegasnya.
Namun demikian, dia mengakui DPR hanya bisa menyayangkan dan menyesalkan ketidakhadiran Presiden tersebut tanpa bisa menindaklanjuti, misalkan dianggap menyalahi UU. ''Karena tidak ada konsekuensi hukum yang bisa memaksa Presiden tetap hadir,'' jelasnya.
Ketidakhadiran SBY dalam sidang paripurna DPR, menurut Ketua Umum PBNU, Hasyim Muzadi, menunjukkan bahwa Presiden tidak ksatria. ''Karena, bila diwakilkan, banyak hal yang akan tidak terjawab,'' kata Hasyim. (ant/eye/rto )

0 comments: