BISNIS - Senin, 02/07/2007
JAKARTA: RUU Perseroan Terbatas yang mewajibkan setiap PT menyisihkan sebagian laba setelah pajak untuk kegiatan sosial (corporate social responsibility/CSR) mirip kebijakan Presiden Soeharto dengan Yayasan Dana Sejahtera Mandiri (YDSM). Melalui Keppres No. 90/1995, Soeharto mengharuskan setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, untuk menyisihkan maksimal 2% dari laba penghasilan setelah pajak untuk disumbangkan ke YDSM.Kewajiban ini diberlakukan setelah pemerintah menurunkan lapisan tarif tertinggi PPh dari 35% menjadi 30% untuk tahun pajak 1995. Bantuan itu diberikan kepada Yayasan bersamaan waktunya dengan penyampaian SPT Tahunan PPh. Berbeda dengan Keppres tersebut, RUU PT sama sekali tidak menunjuk siapa dan bagaimana sumbangan itu digunakan.
(parwito)
Bisnis Indonesia
Monday, July 02, 2007
Kembali berulang
Posted by RaharjoSugengUtomo at 9:21 AM
Labels: HeadlineNews: Bisnis
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment