Monday, July 02, 2007

PT wajib sisihkan dana CSR

BISNIS - Senin, 02/07/2007

JAKARTA: DPR dan pemerintah, dalam pembahasan RUU Perseroan Terbatas, setuju setiap PT wajib menyisihkan dana untuk kegiatan sosial dan lingkungan, yang besar dan tata caranya diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Dalam rancangan awal, dana untuk kegiatan sosial (corporate social responsibility/CSR) diambil dari laba bersih setelah pajak. Dana tersebut, dalam pembahasan, tidak dialokasikan dari laba bersih, tetapi merupakan pengeluaran yang bisa dibiayakan (tax deductable).Ketentuan itu diketok dalam rapat tertutup Tim Sinkronisasi RUU PT, di Jakarta, akhir pekan lalu. Ketentuan yang sebelumnya tidak ada dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) itu, langsung disetujui oleh wakil pemerintah dan anggota Panja lainnya setelah mendapat masukan dari Fraksi PDIP dan Fraksi PKB di DPR.Kedua fraksi itu mendasarkan usulan mereka pada UU Penanaman Modal yang mengimbau agar perseroan memerhatikan aspek tanggung jawab sosial. Di RUU PT, jangkauannya kemudian diperluas ke aspek tanggung jawab lingkungan."Usulan CSR itu tadinya dari laba bersih, tapi akhirnya kami dan wakil pemerintah sepakat CSR bisa dibiayakan," tutur angota tim sinkronisasi RUU PT dari Fraksi PKS Refrizal kepada Bisnis kemarin.Menurut dia, publik jangan terlalu apriori kesepakatan itu bakal merusak iklim investasi. Kalau pun ada opini berbeda, kesepakatan tim sinkronisasi itu masih akan dibahas lagi di panja sebelum masuk ke pansus, sampai disahkan di paripurna.Pasal 15 (b) UU Penanaman Modal menyebutkan tanggung jawab perseroan adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perseroan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.AEI keberatanKetua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Airlangga Hartarto menyatakan asosiasinya keberatan jika ketentuan mengenai CSR diwajibkan dalam UU Perseroan Terbatas.Kebijakan itu, menurut dia, menjadi disinsentif bagi pelaku usaha dan kontraproduktif dengan upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif, karena menambah beban bagi pelaku usaha."Ini sama seperti pajak, yang akan menambah beban semua perusahaan terbatas di Indonesia, bukan hanya emiten. Kalau bicara CSR, sebaiknya tidak ditetapkan sebagai kewajiban, tetapi sebagai kultur korporate yang santun," ujar Airlangga kepada Bisnis, kemarin.Dia mengatakan pewajiban alokasi anggaran CSR itu tidak sesuai dengan praktik industri yang umum berlaku di dunia (international practice). Program CSR idealnya dilakukan secara sukarela, mengingat tidak semua perusahaan memiliki kekuatan finansial sama dalam menggelar program itu. "Jadi, bukan kewajiban, tapi lebih pada sebentuk penghargaan kepada masyarakat."
(bastanul. siregar@bisnis.co.id/arif.gunawan@bisnis.co.id)
Oleh Bastanul Siregar & Arif Gunawan
Bisnis Indonesia

0 comments: