Monday, July 02, 2007

Konsorsium Asuransi Penjamin Ceriyati Dibekukan

KORAN TEMPO - Senin, 02 Juli 2007

Dibekukan gara-gara klaim asuransi tenaga kerja Indonesia sulit dicairkan.

JAKARTA -- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) membekukan Konsorsium Jasindo sebagai penjamin asuransi bagi tenaga kerja indonesia di luar negeri. Terhitung 2 Juli ini, Konsorsium Jasindo tidak lagi diperbolehkan menerima kepesertaan asuransi tenaga kerja Indonesia baru.
Alasan pembekuan konsorsium penjamin asuransi Ceriyati, pekerja yang disiksa majikannya di Malaysia hingga turun dari apartemen dengan tali, adalah kinerja mereka yang dinilai sangat buruk. "Terutama karena sulitnya pencairan klaim," kata Direktur Perlindungan BNP2TKI Mardjono kemarin. "Jasindo menunggak sejumlah klaim dan mempersulit prosesnya (pencairannya)."
Selain seret mencairkan klaim, kata dia, Konsorsium Jasindo tidak memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Syarat-syarat yang tak dipenuhi itu antara lain tidak membuka sejumlah kantor pelayanan di lokasi balai latihan kerja ataupun di negara tujuan pekerja Indonesia. Mereka juga dinilai tidak proaktif menangani pekerja Indonesia dan tidak maksimal melaporkan kepesertaan.
Terkait dengan asuransi bagi Ceriyati, menurut Mardjono, Jasindo harus tetap memenuhi kewajibannya. Jasindo wajib membayar asuransi minimal Rp 40 juta atas penganiayaan fisik yang dialami Ceriyati. "Tak hanya terhadap Ceriyati, Jasindo harus menyelesaikan klaim asuransi TKI yang jumlahnya 5.000 berkas," katanya.
Juru bicara PT Jasindo (Persero), Dewi Poedjiastuti, mengaku belum mengetahui perihal pembekuan itu. Ia mengatakan hingga kemarin belum menerima pemberitahuan dari BNP2TKI. "Kami belum tahu soal itu," ujarnya saat dihubungi Tempo.
Menurut Dewi, sejak Agustus 2004 sampai Mei 2007, Jasindo telah membayar Rp 14,9 miliar untuk 4.985 klaim, dari total 5.000 berkas yang diajukan. "Jumlah peserta mencapai 495.780 orang TKI," ujarnya. "Kami juga telah membuka kantor pelayanan di Bandung, Banjar Baru, dan Nunukan sebagai kantor penyedia layanan."
Selain Konsorsium Jasindo, Mardjono menambahkan, perusahaan asuransi lain yang dinilai berkinerja buruk ialah PT Asuransi Bangun Askrida. "Banyak keluhan perusahaan ini menghambat klaim," katanya. "Kami sedang mempertimbangkan untuk membekukan perusahaan ini bila kinerjanya tetap buruk."
Pembekuan ini adalah langkah kedua pemerintah dalam sepekan ini untuk memperbaiki nasib para pekerja Indonesia. Pekan lalu Badan Penempatan TKI memasukkan 48 agensi tenaga kerja Indonesia di Hong Kong dan puluhan agensi di Taiwan ke daftar hitam. Puluhan agensi tersebut diindikasi telah menerapkan praktek pemotongan upah pekerja selama tujuh bulan dengan alasan mengganti biaya penempatan.
"Kita sudah mem-black list 48 agensi di Hong Kong dan ratusan agensi di Taiwan," ujar Jumhur Hidayat, Kepala BNP2TKI.
Kebijakan daftar hitam ini dikeluarkan menanggapi keluhan ratusan pekerja Indonesia yang bekerja di sana. Ketua Serikat Buruh Migram Indonesia Miftah Farid mengatakan ke-48 agensi tersebut melakukan pemotongan gaji 100 persen selama tujuh bulan dalam kontrak kerja selama dua tahun.
NINI DAMAYANTI

0 comments: