Monday, July 02, 2007

UE Tak Bisa Larang Pesawat Kepresidenan RI

KOMPAS - Senin, 02 Juli 2007

Jakarta, Kompas - Komisi Uni Eropa tidak bisa melarang masuk pesawat Garuda Indonesia yang menjadi pesawat kepresidenan Indonesia ke wilayah udara Eropa.
Meski pesawat itu dimiliki maskapai Garuda Indonesia, pesawat yang digunakan untuk kepresidenan statusnya bukan tergolong pesawat komersial.
Komisi Uni Eropa (UE) memang belum memberikan keputusan terhadap pencekalan maskapai nasional masuk ke wilayah udara Eropa. Akan tetapi, jika pada kemudian hari ada keputusan, pelarangan itu tidak berlaku untuk pesawat kepresidenan.
"Ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Konvensi Vienna tahun 1961 tentang hubungan diplomatik. Menurut aturan itu, status pesawat kepresidenan bukan pesawat komersial, tetapi status hukumnya menjadi hubungan diplomatik," kata pengamat hukum penerbangan, Kamis Martono, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Menurut Martono, dari sisi regulasi penerbangan, Pemerintah Indonesia bisa saja membalas dengan melarang semua maskapai negara Eropa melintasi wilayah udara Indonesia.
Namun, saran Martono, pemerintah tidak perlu mengambil upaya itu karena dampaknya akan luas. "Selain akan dimusuhi semua negara Eropa, juga merugikan maskapai penerbangan mereka karena untuk menuju Australia, pesawat mereka terpaksa memutar jauh," ujarnya.
Di tempat terpisah, Dirjen Perhubungan Udara Budhi Mulyawan Suyitno mengungkapkan, pemerintah telah mengirimkan surat penjelasan kepada negara anggota UE. Isinya, komitmen untuk meningkatkan keselamatan penerbangan.
"Kami harap segera ada jawaban positif dari Komisi Uni Eropa sehingga tidak ada keputusan larangan terbang terhadap maskapai nasional dan peringatan tidak menggunakan maskapai kita," ujarnya. (OTW)

0 comments: