Monday, July 02, 2007

Lapindo Masih Perlu Ditekan

REPUBLIKA - Senin, 02 Juli 2007

BLITAR -- Tekanan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang sampai berkantor tiga hari di Jawa Timur akhir bulan lalu, tampaknya tak banyak membuahkan hasil. Sampai-sampai, Gubernur Jawa Timur, Imam Utomo, kembali mengeluh dan harus menekan lagi PT Lapindo Brantas Inc karena lamban dalam mencairkan uang ganti rugi kepada korban semburan lumpur di Sidoarjo.
''Semua persyaratan administratif yang ditetapkan Lapindo sudah dipenuhi oleh warga, tapi penyelesaian pembayaran itu hingga kini masih sangat lamban,'' ungkap Imam Utomo kepada wartawan usai membuka Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) ke-22 Tingkat Jawa Timur, di Stadion Patria Blitar, Ahad (1/7).
Imam akan terus meminta PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) sebagai juru bayar ganti rugi, segera mencairkan uang muka 20 persen, sesuai peta terdampak semburan lumpur. ''Kami akan terus memantau proses pencairan ganti rugi tersebut hingga diterima seluruh korban,'' katanya.
Sementara Ketua Verifikasi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Yusuf Purnama, menemukan, puluhan berkas kepemilikan lahan korban lumpur sudah diajukan ke PT MLJ untuk segera mendapat ganti rugi. Berkas tersebut, telah memenuhi segala persyaratan yang ditentukan, sesuai Perpres 14/2007, termasuk pengesahan dari Bupati Sidoarjo sebagai tahap akhir verifikasi sebelum diajukan ke MLJ.
''Sebenarnya yang sudah lolos verifikasi, jumlahnya lebih dari itu. Tapi untuk tahap awal yang juga sebagai test case atau percontohan, sementara kita mengajukan 48 berkas. Itu dari empat desa, yakni Siring, Jatirejo, Renokenongo, dan Kedungbendo, masing-masing 12 berkas,'' kata Yusuf, akhir pekan lalu.
Bahkan hasil konfirmasi dari PT MLJ, lanjut Yusuf, jika berkas yang sudah diajukan dianggap tidak ada masalah, maka pembayaran gant rugi dijadwalkan Senin (2/7). ''Kalau tahap awal kelar, tentunya kita akan mengajukan berkas yang lainnya. Sebaliknya, kalau masih ada masalah, ya percuma kita mengajukan berkas-berkas lainnya,'' katanya.
Ia juga berharap, tidak ada lagi masalah untuk pencairan ganti rugi lahan pethok D maupun leter C yang sempat ditolak Lapindo.

Fakta Angka
12 Berkas
Kini diajukan ke Lapindo sebagai test case pencairan ganti rugi.( tok/wot )

0 comments: