Saturday, June 09, 2007

30 Anggota Dewan Terima Dana Rokhmin

KORAN TEMPO - Sabtu, 09 Juni 2007

Hingga Mei 2006, dana masih mengalir.

JAKARTA -- Selain Slamet Effendy Yusuf dari Fraksi Partai Golkar dan Fachri Hamzah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat menerima dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan. Mereka sebagian besar merupakan anggota Komisi Kelautan DPR, yang seluruhnya berjumlah 51 orang.
Menurut Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Gayus Lumbuun, jumlah dana yang mengalir ke DPR Rp 4,2 miliar. Namun, yang tercatat baru Rp 775 juta. "Jumlah ini masih akan bertambah," kata Gayus kemarin.
Dana itu mengalir sejak Departemen Kelautan dan Perikanan dipimpin Rokhmin Dahuri hingga beralih ke Freddy Numberi. Status para anggota Dewan itu, kata Gayus, masih aktif hingga sekarang. "Empat sampai lima bulan lalu masih ada yang menerima," kata Gayus.
Informasi baru tentang aliran dana nonbujeter itu terungkap setelah pengacara Rokhmin Dahuri, Muhammad Assegaf, diperiksa Badan Kehormatan DPR, Kamis lalu.
Dengan demikian, kata Gayus, jumlah anggota lembaga legislatif yang diduga menerima dana Rokhmin menjadi 39 orang. Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch pada awal Mei lalu melaporkan ada sembilan anggota Dewan yang menerima dana Rokhmin.
Assegaf menolak menyebutkan nama 30 anggota Dewan itu. Menurut dia, dana Rokhmin yang mengalir ke politikus Senayan berdasarkan permintaan resmi pada periode 2002-2006. "Ada yang diberikan secara pribadi, ada pula yang kaitannya dengan pembahasan undang-undang," ujar Assegaf.
Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno terkejut mendengar ada 30 anggota Dewan yang menerima dana nonbujeter. "Ini sangat memalukan," ujarnya. Sebab, katanya, semua kebutuhan Dewan sudah dipenuhi.
Dia menyebutkan anggaran legislasi DPR telah dinaikkan dari sebelumnya Rp 668 juta menjadi Rp 1,1- 2,4 miliar untuk tiap pembahasan undang-undang.
Berdasarkan dokumen penyidikan yang diperoleh Tempo, aliran dana nonbujeter itu baru dihentikan pada April 2005 atau sekitar enam bulan setelah Freddy Numberi menjadi menteri. Namun, hingga Mei 2006, dana itu ternyata masih mengalir.
Pada Januari hingga Mei 2006, misalnya, Rp 228 juta dana nonbujeter mengalir ke sejumlah anggota DPR. Uang itu digunakan untuk berbagai kepentingan, mulai kunjungan kerja, seminar, hingga uang tunjangan hari raya.
Freddy Numberi pada Mei lalu memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Sekretaris Departemen Kelautan dan Perikanan Andin Taryoto. Dia mengatakan sudah meminta kepada Andin agar penyaluran sumbangan dana nonbujeter dihentikan.
Namun, Freddy mengaku pernah menerima dana itu untuk kepentingan perjalanan dinas dan biaya perawatan kesehatan dirinya sebesar Rp 164 juta. "Tapi saya baru tahu uang itu diambil dari dana nonbujeter."
ERWIN DARIYANTO TITO SIANIPAR AQIDA SWAMURTI

Dana Rokhmin ke Anggota Parlemen
Periode 2005
Tanggal Jumlah Keterangan
24 Maret 2005 Rp 101,5 juta Biaya kunjungan kerja 47 anggota DPR dan 6 staf Sekretariat DPR ke tiga provinsi.
24 Maret 2005 Rp 20 juta Biaya untuk pembahasan anggaran dana BBM.
30 April 2005 Rp 20 juta Biaya seminar untuk seorang anggota DPR.
19 Juli 2005 Rp 51,5 juta Biaya kunjungan kerja 45 anggota Komisi IV DPR ke Maluku Utara, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara.
22 Agustus 2005 Rp 20,4 juta Biaya kunjungan panitia anggaran Komisi IV DPR dan staf sekretariat Komisi Kelautan.
22 September 2005 Rp 108,7 juta Uang lelah anggota DPR saat pembahasan APBN Perubahan 2005.
4 Oktober 2005 Rp 51,5 juta Biaya kunjungan anggota Komisi IV DPR ke Kalimantan Timur, Jambi, dan Papua.
27 Oktober 2005 Rp 57,5 juta Paket tunjangan hari raya Komisi IV DPR
5 Desember 2005 Rp 100 juta Biaya kunjungan kerja DPR
14 Desember 2005 Rp 45 juta Biaya kunjungan kerja DPR

Periode 2006
2 Januari Rp 3 juta Biaya kunjungan kerja DPR.
5 Januari Rp 52,5 juta Biaya kunjungan kerja DPR.
25 Januari Rp 25 juta Biaya kunjungan kerja DPR.
23 Februari Rp 10 juta Untuk salah satu anggota DPR.
2 Maret Rp 30,8 Biaya kunjungan kerja DPR.
9 Maret Rp 16 juta Biaya kunjungan kerja DPR ke Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.
10 Maret Rp 32,7 juta Biaya kunjungan kerja DPR ke Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.
24 Maret Rp 58 juta Biaya kunjungan kerja DPR.

Sumber: dokumen penyidikan dana nonbujeter DKP

0 comments: