REPUBLIKA - Sabtu, 09 Juni 2007
Tiga partai memilih golput.
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta hanya akan memverifikasi calon gubernur (cagub) dan calon wagub yang diusung partai politik (parpol). Calon yang mendaftar, tapi bukan diusung parpol otomatis tak dapat menjadi peserta pemilihan kepala daerah (pilkada).
''Calon independen dengan sendirinya gugur,'' kata Ketua KPUD DKI, Juri Ardiantoro, Jumat (8/6). Sesuai PP No 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah, jelas Juri, pencalonan gubernur dan wagub hanya dapat diajukan parpol. Pengembalian formulir pendaftaran oleh calon nonpartai, tak masuk dalam pengertian pendaftaran. ''Jadi, yang diverifikasi hanya calon dari parpol atau gabungan parpol.''
Hingga pendaftaran pilkada ditutup, Kamis (7/6) malam, ada lima pasang calon independen dan tiga cagub tanpa pasangan yang mengembalikan formulir. Mereka adalah pasangan Sarwono Kusumaatmadja-Jeffrie Geovani, Rahmat Imanudin-Adia Munandar, Mulyo Wibisono-Teddy Suryamadji, Tjuk Sugiarto-HA Widodo, dan Bambang Sungkono-Jusuf Domy. Tiga calon tanpa pendamping adalah Suryanto, Hendri Gustomo, dan Kwee Siong Wei. Masa verifikasi, kata Juri, dilakukan sejak kemarin hingga 14 Juni. Calon yang memenuhi syarat verifikasi akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto.
KPUD bakal menetapkan secara resmi pasangan calon peserta pilkada pada 2 Juli. Sehari kemudian, pada 3 Juli, nomor urut pasangan ditentukan. Pada 22 Juli-4 Agustus masuk masa kampanye, 5-7 Agustus masa tenang, dan 8 Agustus pemungutan suara. Menanggapi pencoretan namanya, Sarwono mengaku ikhlas. ''Ya tidak apa-apa. Saya tahu calon independen tidak bisa ikut Pilkada Jakarta kali ini,'' katanya.
Pendaftarannya ke KPUD didasari motivasi untuk konsisten mendukung calon independen. ''Saya cukup bahagia karena menjadi pemicu penguatan cagub independen di Jakarta.'' Calon independen, kata pengamat politik UI, Arbi Sanit, adalah hak warga yang bukan anggota parpol untuk ikut serta dalam proses politik dan pemerintahan. ''Kalau calon independen dilarang, bagaimana hak warga negara yang bukan merupakan anggota partai?'' tanya Arbi.
Indonesia, jelas Arbi, sudah mempraktikkan sistem politik kolektif dan kooperatif. Dan, kini saatnya menjadi lebih dewasa dengan menerapkan sistem kompetitif. Calon independen akan menimbulkan kompetisi lebih ketat karena banyak calon dari luar partai yang maju. ''Berikutnya bisa jadi ada calon presiden independen.''
Keinginan mengusung calon independen, menurut Arbi, akibat sistem politik yang sudah gawat karena praktik politik uang. Untuk menjadi calon kepala daerah, dibutuhkan dana dalam jumlah besar. ''Ini perkembangan yang tidak sehat karena menjadikan politik sebagai ajang bisnis partai,'' kata Arbi. Tak diakomodasinya calon alternatif di luar parpol, membuat tiga partai memilih bersikap golput. Tiga partai yang memutuskan tak ikut mencoblos dalam pilkada ini adalah Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Sarikat Indonesia (PSI), dan Partai Merdeka.
''Dengan hanya memberi pilihan pada dua pasangan calon, jelas tidak mewakili sosok dan semangat reformasi,'' kata Ketua DPD PNBK DKI Jakarta, Nikson Nababan. Dengan alasan itu, kader tiga partai tersebut diserukan untuk tak memilih pasangan cagub Fauzi Bowo-Prijanto maupun Adang Daradjatun-Dani Anwar. ''Kami pilih mendukung dan memperjuangkan calon gubernur independen.'' ind/rto
Saturday, June 09, 2007
KPUD Coret Calon Independen
Posted by RaharjoSugengUtomo at 4:09 PM
Labels: HeadlineNews: Republika
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment